BERITA

DPR Akan Klarifikasi Tuduhan Opini WTP dari BPK yang 'Tak Wajar'

"Nama Fahri Hamzah muncul dalam BAP Eddy Moelyadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor. Eddy mengatakan BPK memberi opini WTP kepada DPR agar Fahri Hamzah dan Ade Komaruddin tidak marah."

Gilang Ramadhan

DPR Akan Klarifikasi Tuduhan Opini WTP dari BPK yang 'Tak Wajar'
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto bersama dua koleganya Taufik Kurniawan dan Fadli Zon di sidang paripurna DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Pimpinan DPR membantah menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan DPR. 

Bantahan itu Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat, Agus Hermanto menanggapi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK terhadap auditor BPK Eddy Moelyadi. BAP itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang suap opini WTP Kementerian Desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 September 2017 kemarin.

Meski begitu, Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR akan menggelar rapat guna membahas dugaan adanya tekanan terhadap BPK untuk memperoleh status WTP. 

Agus Hermanto mengatakan seluruh alat kelengkapan DPR serta Sekretariat Jenderal DPR juga akan dipanggil untuk mencari tahu hal itu. Namun Agus belum bisa memastikan kapan rapat akan digelar.

"Mudah-mudahan kalau pimpinan sudah hadir semuanya, sudah lengkap, kami bisa membahas lebih detail apakah ini betul atau tidak. Tapi saat ini kami masih tidak ada permasalahan apa-apa. Kami yakin persis bahwa di pihak pimpinan tidak ada yang namanya menekan BPK," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Baca juga:

Agus juga mengatakan belum bertemu koleganya sesama Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah untuk mengkonfirmasi dugaan penekanan terhadap BPK. 

"Saya belum bertemu Pak Fahri. Setahu saya Pak Fahri habis memimpin sidang paripurna, Selasa lalu, langsung ke luar negeri," kata Agus.

Nama Fahri Hamzah muncul dalam BAP Eddy Moelyadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor. Dalam BAP itu, Eddy mengatakan BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada DPR agar Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR) dan Ade Komaruddin (sempat menjadi Ketua DPR) tidak marah.

Eddy menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito serta pejabat Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot menjadi tersangka suap ke auditor BPK untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah. BKKBN itu opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP. Saya meminta untuk DPR dan MPR untuk mendapat opini WTP agar bisa amendemen," begitu isi BAP Eddy yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • WTP
  • Predikat WTP
  • suap opini WTP
  • laporan keuangan wajar tanpa kecuali (wtp)
  • status WTP
  • wajar tanpa pengecualian
  • opini wajar tanpa pengecualian
  • audit laporan keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!