BERITA

Simulasi Jelang Pelarangan Kapal LCT

Simulasi Jelang Pelarangan Kapal LCT



KBR, Banyuwangi - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur menggelar simulasi pelayaran tanpa menggunakan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) atau kapal barang di pelabuhan penyeberangan Ketapang - Gilimanuk.

Langkah ini menyusul pelarangan kapal jenis LCT yang akan mulai diberlakukan pada 30 September mendatang. Kepala Kesyahbandaran Kantor UPP Ketapang Widodo menjelaskan, dalam simulasi tersebut, pengoperasian seluruh kapal LCT di Pelabuhan LCM Ketapang akan berhenti total.

"Tanggal 30 September akan diberlakukan berhenti total. Jadi melihat keadaan kondisi dalam simulasi nanti, kalau terjadi antrean maka nanti mungkin bisa masuk," kata Widodo di Banyuwangi, Sabtu (24/9/2016).

Meski begitu, kata Widodo, kapal LCT tetap disiagakan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk untuk mengantisipasi apabila terjadi antrean saat penerapan kebijakan. Kapal barang di dua pelabuhan itu nantinya dimungkinkan melayani penyeberangan Jawa-Bali.

"Kalau memang tidak terjadi antrean, maka cukup 9 kapal KMP saya kira kalau bisa mengatasi akan diberlakukan seterusnya," imbuhnya.

Saat ini kata Widodo, penyebrangan di Selat Bali di Dermaga LCM  dilayani oleh sembilan Kapal Motor Penumpang (KMP). Namun mulai besok, Minggu (25/9/2016) akan ada penambahan KMP Trans Jawa yang akan membantu sembilan kapal yang sudah ada. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2016/lct_sebabkan_kemacetan_di_pelabuhan_ketapang/79433.html">LCT Sebabkan Kemacetan</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/jelang_idul_adha__penumpang_di_pelabuhan_ketapang_meningkat/84916.html">Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang</a></b> </li></ul>
    

    Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, Novi Budianto mengatakan, hingga kini masih ada tujuh kapal LCT di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Para pengusaha kapal LCT masih menegosiasikan penerapan peraturan pelarangan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tersebut.

    Sebelumnya, pemerintah melarang kapal jenis LCT atau kapal barang beroperasi. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat tentang Larangan Penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan, karena kapal LCT dirancang dan dibangun bukan diperuntukkan sebagai angkutan penumpang dan barang.

    UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Kelas III Ketapang pun kemudian menyosialisasikan kebijakan tersebut ke operator kapal dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) beberapa waktu lalu. Sehingga para pengusaha siap meremajakan kapal atau mengganti kapal dari LCT menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP).

    Menyikapi hal tersebut, Gapasdap Banyuwangi telah menempuh sejumlah langkah. Di antaranya dengan meremajakan kapal dan membeli kapal jenis KMP.

    Baca juga: Protes Kebijakan Pelarangan Kapal LCT





    Editor: Nurika Manan

  • pelabuhan ketapang
  • pelabuhan ketapang banyuwangi
  • Kapal LCT
  • Kapal Barang
  • kementerian perhubungan
  • pelarangan LCT
  • UPP Ketapang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!