BERITA

Pengangkatan Terpidana Pembunuhan Theys Sebagai Kabais Langgengkan Impunitas

Pengangkatan Terpidana Pembunuhan Theys Sebagai Kabais Langgengkan Impunitas



KBR, Jakarta-  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai pengangkatan Mayor Jenderal Hartomo sebagai kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) melanggengkan  impunitas (perlindungan terhadap aparat pelaku kejahatan). Kata  Peneliti Elsam  Budi Hernawan, pemilihan orang yang divonis pecat untuk menduduki posisi tersebut, juga akan mempertinggi tingkat ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah karena dinilai tak mampu menegakkan hukum.

 

"Mempertinggi tingkat ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah, karena pemerintah tidak mampu menegakkan hukum. Buktinya orang yang divonis dipecat malah jadi Kepala Bais. Menkopolhukamnya orang yang terdakwa di Serious Crimes Unit (SCU) PBB ya. Ini dua hal besar yang mau dikemanakan itu janji nawacita Jokowi untuk menegakkan HAM, pemerintahan yang menghormati HAM dikemanakan," ujar Budi kepada KBR, Selasa (20/9/2016)


Budi menambahkan, sejak era reformasi hingga pemerintahan Jokowi tak banyak perubahan posisi-posisi kunci pemerintahan.


"(Meski TNI berdalih mereka telah jalani hukumannya?) Benar itu menjalani hukuman tetapi hukuman pemecatan kan tidak dilakukan. Jadi tidak menjalankan hukuman penuh juga. Karena keputusan pengadilan kan pemecatan, bahwa ada hukuman badan kurungan tiga atau enam bulan tapi hukuman pemecatan kan bagian dari putusan dan itu kenapa tidak dilakukan. Kan pertanyaan di situ," tegasnya.


Proses Wanjakti

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan  penunjukan Hartomo sebagai kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) telah melalui proses. Kata  Juru Bicara TNI, Tatang Sulaiman  penilaian untuk kelayakan dan kompetensi.

"Semuanya melalui proses, tidak ada yang tanpa proses. Kan ada proses Wanjakti (Dewan kepangkatan dan jabatan tinggi) itu ya. Tentunya permasalahan pak Hartomo, kan sudah terjadi beberapa tahun yang lalu ya, dan itu Hartomo sudah menjalani juga semacam punishment istilahnya," papar Tatang kepada KBR, Selasa (20/9/2016).   

Tatang melanjutkan, "kalau di kita, seseorang bisa saja dia kalau menunjukkan prestasi, kinerja yang bagus sesuai dengan penilaian ya berhak juga memperoleh haknya dalam usul kenaikan pangkat dan jabatan."

"Beliau sudah melalui proses itu dan mulai ada proses, kemudian ada keputusan hukumannya telah dilakukan oleh beliau. Nah tenggang waktu dari hukuman itu seseorang bisa saja nanti bekerja lagi, kembali lagi ke kesatuan bekerja, menunjukkan dedikasi, prestasi, kinerjanya, itu berlaku lagi layaknya prajurit lain (Waktu itu tidak ada pemecatan pak?) Ya kalau masih aktif tidak ada keputusan dipecat berarti," klaim Tatang.

Theys Hiyo Aluay tewas dibunuh pada 10 November 2001. Dia dibunuh sepulang menghadiri undangan peringatan hari Pahlawan di markas Kopassus. Saat itu Letnan  Kolonel Hartomo Dansatgas Tribuana 10 dan anak buahnya dinyatakan bersalah oleh  Majelis Hakim Mahkamah Militer Tinggi III, Surabaya, Jawa Timur.  Mahmil memutuskan Hartomo dihukum 3,6 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • letjen hartomo kabais tni
  • pembunuhan Theys Hiyo Aluay
  • Juru Bicara TNI
  • Tatang Sulaiman
  • Peneliti Elsam Budi Hernawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!