HEADLINE

Ini Persentase Kenaikan Rokok 2017

""Untuk menetapkan tarif cukai hasil tembakau, perlu dipertimbangkan berbagai hal yang bagi pemerintah semuanya memang memiliki dimensi yang sangat penting.""

Ini Persentase Kenaikan  Rokok 2017
Ilustrasi: Buruh rokok (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Pemerintah telah mengumumkan tarif rokok pada 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147 tahun 2016. Sri berkata, penghitungan tarif cukai itu sudah mempertimbangkan banyak aspek.

"Pemerintah menyadari bahwa untuk menetapkan tarif cukai hasil tembakau, perlu dipertimbangkan berbagai hal yang bagi pemerintah semuanya memang memiliki dimensi yang sangat penting. Pertama, pemerintah menyadari bahwa rokok merupakan suatu komoditas yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan komsumsinya perlu dibatasi. Namun, pada saat yang sama, pemerintah perlu memperhatikan aspek lain dari industri hasil tembakau," kata Sri di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (30/09/16).


Sri berkata, penetapan tarif cukai baru itu sudah mempertimbangkan banyak hal. Kata dia, kenaikan tarif itu sudah didiskusikan dengan berbagai pihak, baik yang peduli pada kesehatan maupun industri dan petani tembakau.


Sri mengatakan, tarif cukai tertinggi dikenakan pada jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM), sebesar 13,46 persen. Sementara itu, tarif cukai terendah, yakni 0 persen dikenakan untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.


Sri berujar, selain tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen. Kata dia, pertimbangan utama kenaikan tarif cukai itu untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.


Sri berkata, kenaikan tarif cukai akan dapat berdampak positif pada penerimaan negara dari cukai. Dia berujar, pada tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 149,8 triliun, atau 10 persen dari total penerimaan perpajakan.


Editor: Rony Sitanggang

  • cukai rokok
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!