BERITA

DPR Pertanyakan Pengembalian Status WNI Arcandra

DPR Pertanyakan Pengembalian Status WNI Arcandra



KBR, Jakarta - Sejumlah anggota komisi hukum DPR mempersoalkan keputusan pemerintah yang secara cepat mengembalikan status kewarganegaraan WNI bekas Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil mengatakan, bakal meminta pemerintah menjelaskan secara gamblang alasan penerbitan Surat Keputusan pengukuhan tersebut.

Kebijakan pemerintah itu, menurutnya, memunculkan spekulasi bahwa pemerintah mengistimewakan Arcandra.

"Semua warga negara itu sama di depan hukum. Prinsip persamaan di depan hukum itu harus dipersamakan. Tidak terkecuali kepada Arcandra Tahar, menurut saya. Kalau pemerintah ingin mengembalikan kewarganegaraannya, itu acuannya adalah undang-undang," kata anggota komisi hukum DPR dari fraksi PKS, Nasir Djamil, Kamis (8/9/2016).

Ia pun menambahkan, apabila mengacu pada Undang-undang Kewarganegaraan, semestinya pemerintah tunduk pada dua opsi. Pertama, Arcandra harus tinggal dulu di Indonesia minimal selama lima tahun baru setelahnya mengantongi status WNI. Atau kedua, pemerintah dengan pertimbangan khusus memberikan kewarganegaraan kepada Arcandra.

"Kita punya banyak anak-anak bangsa berprestasi. Mereka harus jelaskan apa saja pentingnya seorang Arcandra Tahar ini bagi Indonesia."

Selain Nasir Djamil, protes juga disampaikan anggota komisi hukum dari fraksi Nasdem, Akbar Faisal. Dia meminta, putusan pemerintah itu dibatalkan. Ia mengklaim menerima informasi dari pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa sebelum Arcandra diminta menjadi menteri, BIN tidak dimintai pertimbangan. Akbar juga meminta DPR melayangkan surat kepada presiden untuk meminta penjelasan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/ini_alasan_pemerintah_akan_berikan_kewarganegaraan_pada_arcandra/84600.html">Alasan Pemerintah Kembalikan Status WNI Arcandra</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/ini_alasan_presiden_berhentikan_dengan_hormat_menteri_esdm/84101.html">Pemberhentian Arcandra</a></b> </li></ul>
    

    Kemarin (Rabu, 7/9/2016), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan SK pada 1 September. Kata dia, surat berisi keputusan untuk memulihkan status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

    Yasonna pun menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyatakan siapapun tidak boleh menyebabkan seseorang menjadi stateless atau sama sekali tak punya kewarganegaraan. Di sisi lain, peraturan di atasnya menyatakan seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesianya begitu menyatakan sumpah setia kepada negara lain.

    Arcandra Tahar dicopot dari kursi Menteri ESDM, 20 hari usai menjabat, karena masalah kewarganegaraannya mencuat ke publik. Pakar teknologi pertambangan itu disebut telah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012. Dengan diterimanya kewarganegaraan baru, maka status WNI Arcandra otomatis hilang. Namun sebelum ditunjuk sebagai menteri ESDM, dia dikabarkan telah mengembalikan status kewarganegaraannya ke pemerintah Amerika Serikat.

    Baca juga: Peluang Revisi UU Kewarganegaraan




    Editor: Nurika Manan

  • arcandra tahar
  • Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar
  • status kewarganegaraan Arcandra Tahar
  • komisi hukum dpr
  • Anggota komisi III Nasir Djamil
  • Nasir Djamil
  • akbar faisal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!