HEADLINE

Alasan Fraksi PDIP Tetap Menolak Pencalonan Terpidana dalam Pilkada

Alasan Fraksi PDIP Tetap Menolak Pencalonan Terpidana dalam Pilkada



KBR, Jakarta- Fraksi PDI Perjuangan menyebut Peraturan KPU terkait pencalonan terpidana percobaan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kental disusupi kepentingan politik. Anggota Komisi Pemerintahan dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mempertanyakan pengambilan kesimpulan rapat Sabtu (10/9) lalu yang menurutnya tak sesuai mekanisme.

"Keputusan itu diambil pada saat penolakan kami, fraksi kami kan isinya 10 orang. Tambah teman-teman dari PAN. Itu yang menolak. Yang setuju itu fraksinya Golkar, Golkar saja itu. Yang abstain itu Demokrat sama PPP. Lima fraksi lain tidak hadir, "kata Arteria, Senin (12/9).


Sabtu lalu, rapat konsultasi antara Komisi Pemerintahan dan KPU menyimpulkan seorang terpidana untuk kasus akibat kealpaan dan terpidana dengan hukuman bukan penjara diizinkan maju di pemilihan kepala daerah.


Sejak awal, PDIP, PAN, dan juga KPU tegas menolak usulan tersebut. Menurut mereka, untuk kasus dan hukuman apapun, status terpidana tidak boleh mendapatkan pengecualian. Arteria mengatakan hasil rapat ini bisa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat kepada DPR.


"Yang diusulkan salah satu fraksi ini kan luar biasa di luar nalar. Terpidana ini kan terhukum. Hukuman percobaan itu ya hukuman, statusnya tetap terhukum. Undang-undang jelas menyatakan berstatus terpidana tidak  boleh nyalon. Mau diplintir apa lagi kita putar-putar?"


Sementara itu saat dihubungi, anggota Komisi II dari fraksi PAN, Yandri Susanto, justru mengaku belum mengetahui hasil putusan tersebut. Hingga rapat dengar pendapat terakhir, menurut Yandri, fraksi PAN masih mempertanyakan dasar usulan pengecualian tersebut.Ia mengatakan akan menanyakan hal tersebut di rapat fraksi selanjutnya.


Tindakan ini juga akan diikuti oleh Arteria. Menurut dia, fraksi PDIP akan mempertanyakan pengambilan keputusan yang dinilai terlalu dipaksakan tersebut.


Ketua Komisi Pertahanan dari fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman, mengatakan bahwa usulan pengecualian tersebut murni untuk melindungi hak politik seseorang.


"Seseorang yang culpa levis (kealpaan) dan tidak dipenjara, diperkenankan ya. Mungkin terpidana, terpidana apa namanya, ya termasuk terpidana hukuman percobaan. Orang yang kasus korupsi aja dia udah bebas, dia cukup declare. Dia berhak mencalonkan. Ukuran kita, hak politiknya tidak dicabut," kata Rambe. 


Baca: PKPU Terpidana pecobaan Kelar Rabu ini

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji berpendapat   hukuman percobaan tidaklah tergolong kategori pidana dengan tuntutan berat. Ini dikemukakannya menanggapi soal keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada. Secara pribadi ia pun tak mempermasalahkan putusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan itu. 

"Kalau tanggapan Kemendagri saya sendiri belum memperoleh dari pak Menteri, tapi prinsip dasarnya sebenarnya kalau ada seseorang yang tersangkut persoalan-persoalan misalnya tindak pidana ringan lalu kemudian dihukum percobaan itu memang lalu kemudian kan sifat hukumannya itu tidak bisa langsung inkrah kan sebenarnya. Tapi persoalannya bahwa kalau namanya tindak pidana ringan itukan tidak masuk kategori pidana dan seterusnya. Jadi kita masih belum memperoleh arahan dari pak Menteri tapi saya yang empat tahun direktur di situ menganggap kalau tindak pidana ringan bukan persoalan pidana yang tuntutannya berat dan seterusnya," papar Dodi kepada KBR (12/9/2016)


Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR akhirnya Sabtu (10/9/2016) memutuskan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.


Dalam UU no 10 tahun 2006 pasal 7 g tentang syarat calon kepala daerah dinyatakan; tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

KPU lantas mengeluarkan peraturan nomer 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah. Pasal 4 aturan itu berisi sejumlah syarat pencalonan.


Editor: Rony Sitanggang

  • terpidana dalam pilkada
  • Anggota Komisi Pemerintahan dari fraksi PDIP
  • Arteria Dahlan
  • Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman
  • Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri
  • Dodi Riyadmadji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!