HEADLINE

3 Kali Terima Suap, Ini Vonis Hakim Pada Damayanti Eks Anggota DPR

3 Kali Terima Suap, Ini Vonis Hakim Pada  Damayanti Eks Anggota DPR



KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap bekas Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengatakan Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/09/2016).


Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis juga menerima status pelaku yang bekerjasama dalam membongkar tindak pidana yang dilakukan atau Justice Collaborator, Damayanti.


Terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman kader partai PDI-P itu, antara lain ia sudah berjasa meneruskan aspirasi di wilayah pemilihannya yakni Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, belum pernah dihukum dan menyerahkan uang suap ke KPK. Sedangkan yang memberatkan   perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi serta merusak check anda balances antara eksekutif dan legislatif. 


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Kuasa Hukum Damayanti masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.


"Kami ingin menggunakan kesempatan tujuh hari untuk berpikir," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Damayanti, Magda Widjajana.


Damayanti terbukti menerima suap sebanyak tiga kali dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Dengan rincian, 328.000 dollar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dan 404.000 dollar Singapura. Suap itu sebagai commitment fee untuk mengajukan aspirasi proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dan menunjuk PT WTU sebagai pelaksana proyek.


Damayanti juga menggerakkan anggota Komisi V dari Partai Golkar, Budi Supriyanto untuk mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Damayanti Wisnu Putranti
  • Suap Kementerian PUPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!