BERITA

Kemenkes Jamin Korban Asap Dapat Kompensasi

Penderita ISPA. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan penarikan biaya kematian oleh RSUD Pekanbaru kepada keluarga korban yang diduga tewas akibat menghirup asap kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sekjen Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo berjanji, siap memberikan ganti rugi penuh kepada para korban yang meninggal karena asap. Ganti rugi itu nantinya akan diberikan melalui pemerintah provinsi atau BNPB. Selain itu, pihaknya bakal menyelidiki perihal permintaan biaya kematian sebesar Rp 28 juta oleh RSUD Pekanbaru.

"Rumah sakit itu memang harus nagih, apalagi itu milik pemerintah itu urusan kedua, kalau tidak nanti BPK bilang kamu rugi siapa yang bayar. Nanti yang bayar bisa BNPB atau kita di pusat," jelas Untung kepada KBR, Jumat (11/9/2015).


Untung Suseno Sutarjo menambahkan pemerintah pusat belum perlu turun menyelesaikan masalah tersebut karena masih dapat ditangani pemerintah provinsi setempat.

Sebelumnya, RSUD Pekanbaru meminta biaya kematian Rp28 juta kepada orang tua bocah yang tewas diduga karena kabut asap. Padahal, Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menginstruksikan agar rumah sakit umum daerah atau puskesmas di Kota Pekanbaru memberikan pengobatan gratis bagi penderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).

Apallafi  Pemrov Riau menyepakati bakal memberikan kompensasi kesehatan bagi warga yang terkena dampak kabut asap. Ini merupakan salah satu dari tujuh tuntutan dari koalisi masyarakat yang memprotes kabut asap di Pekanbaru Riau.


Editor: Rony Sitanggang

  • ispa
  • RSUD Pekan Baru
  • Untung Suseno Sutarjo
  • Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman
  • kompensasi
  • bencana asap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!