BERITA
Kemenkes Jamin Korban Asap Dapat Kompensasi
KBR,Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan penarikan
biaya kematian oleh RSUD Pekanbaru kepada keluarga korban yang diduga
tewas akibat menghirup asap kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sekjen
Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo berjanji, siap memberikan ganti rugi
penuh kepada para korban yang meninggal karena asap. Ganti rugi itu
nantinya akan diberikan melalui pemerintah provinsi atau BNPB. Selain
itu, pihaknya bakal menyelidiki perihal permintaan biaya kematian
sebesar Rp 28 juta oleh RSUD Pekanbaru.
"Rumah
sakit itu memang harus nagih, apalagi itu milik pemerintah itu urusan
kedua, kalau tidak nanti BPK bilang kamu rugi siapa yang bayar. Nanti
yang bayar bisa BNPB atau kita di pusat," jelas Untung kepada KBR, Jumat (11/9/2015).
Untung
Suseno Sutarjo menambahkan pemerintah pusat belum perlu turun
menyelesaikan masalah tersebut karena masih dapat ditangani pemerintah
provinsi setempat.
Sebelumnya, RSUD Pekanbaru meminta biaya kematian Rp28 juta kepada orang tua bocah yang tewas diduga karena kabut asap. Padahal, Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menginstruksikan agar rumah sakit umum daerah atau puskesmas di Kota Pekanbaru memberikan pengobatan gratis bagi penderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
Apallafi Pemrov Riau menyepakati bakal memberikan kompensasi
kesehatan bagi warga yang terkena dampak kabut asap. Ini merupakan salah
satu dari tujuh tuntutan dari koalisi masyarakat yang memprotes kabut
asap di Pekanbaru Riau.
Editor: Rony Sitanggang
- ispa
- RSUD Pekan Baru
- Untung Suseno Sutarjo
- Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman
- kompensasi
- bencana asap
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!