BERITA

UU Desa Dijalankan dengan 17 Peraturan Pemerintah

"Pada akhir 2013 pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa."

UU Desa Dijalankan dengan 17 Peraturan Pemerintah
UU desa, peraturan pemerintah soal UU desa, RUU Desa

KBR, Jakarta - Pada akhir 2013 pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa. Salah satu isi penting dari Undang-Undang Desa antara lain tentang alokasi dana untuk desa yang disediakan negara rata-rata Rp 1,2 miliar per tahun untuk masing-masing. Setelah disahkan, maka pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni lalu.

DPR sengaja membuat Undang-Undang Desa ini untuk menjawab persoalan pembangunan tertinggal di pedesaan. Pada 2013, penduduk desa yang mencapai 55 persen itu hanya mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat 2,6 persen. Sementara jumlah desa di Indonesia menembus angka lebih dari 72.000 desa.

“Ini pembangunan di desa hanya dibicarakan, lalu direncanakan oleh orang-orang politik di eksekutif, DPR atau para ahli. Kita lihat pembangunan seperti itu tidak bisa sepenuhnya mengidentifikasi kemiskinan yang ada dilevel mikro,” tutur Bekas Panja Khusus Pembahasan RUU Desa, Budiman Sudjatmiko dalam Program Daerah Bicara KBR dan TV Tempo.

Selama ini pembangunan desa tak ada kemajuan. Hal ini membuat persoalan kemiskinan seakan tak pernah tuntas. Kata Budiman, selama ini masalah kemiskinan dibidik dari kejauhan seperti dianalisa hanya dari kabupaten, provinsi, atau Jakarta.

Dalam undang-undang desa inilah segala urusan pembangunan yang berkaitan dengan pedesaan akan diatur oleh desa itu sendiri. Budiman menjelaskan pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran, baik dari APBN maupun APBD, yang nantinya dana itu akan dikelola sendiri oleh desa.

“Siapa yang mengelola? Ya kepala desanya, kelompok masyarakat desa, kelompok petani, nelayan, pemuda, buruh perkebunan, bahkan perwakilan RT/RW. Masing-masing dari kelompok itu harus memiliki perwakilan untuk membicarakan alokasi anggaran ke musyawarah desa. Disini merekalah yang menentukan untuk apa saja uang itu,” lanjutnya.

Meski dikelola langsung oleh pihak desa, tapi bukan berarti tanpa pengawasan. Rencananya, bakal ada lembaga tersendiri untuk mengawasi penggunaan dana desa serta pembangunan di desa. Selain itu, pembangunan di desa juga membutuhkan pendampingan masyarakat.

Saat ini pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah beserta mekanisme pencairan dana alokasinya. Menurut Budiman, sedikitnya ada 17 PP yang disiapkan, antara lain PP tentang pencairan dana, PP Pembangunan desa, PP Kepala Desa, PP Pendamping Masyarakat.

“Jadi, setelah ada PP tiap-tiap desa sudah diinstruksikan ada pendamping masyarakat. Fungsi pendamping ini yang akan mengawasi pengelolaan anggaran pembangunan di desa,” imbuhnya.

Namun, tenaga-tenaga pendamping masyarakat desa itu bukan pula sembarang pilih. Rencananya, sumber daya manusianya akan dipakai dari tenaga PNPM yang sudah ada. Sekitar 200.000 SDM pendamping dari PNPM yang sudah siap, tapi tengah dikualifikasikan berdasarkan kriteria dan kemampuannya. Selain itu, pendamping masyarakat juga bisa dipilih sesuai kebutuhan desa itu. Desa bisa memilih tenaga profesional maupun dari perguruan tinggi bisa mahasiswa ataupun para pakar.

“Tak perlu khawatir, mereka juga akan dibayar. Khususnya, bagi tenaga profesional akan digaji oleh pemda kabupaten. Jadi, segala urusan pembangunan akan diurusi desa itu sendiri. Misalnya, kementerian pertanian enggak perlu lagi sibuk mengurusi irigasi pertanian di satu desa,” ujar Budiman.

Selama ini pembangunan lebih fokus di perkotaan ketimbang di pedesaan. Karena itu, lanjut Budiman, ditingkat pemerintah pusat harus ada perubahan paradigma. Sejauh ini tahapan pembangunan di Indonesia ditentukan oleh kalangan teknokrat. Padahal di era demokratis inilah waktunya melakukan pembangunan yang aspirasinya lebih banyak datang dari masyarakat sendiri. Melalui UU Desa diharapkan pembangunan akan lebih merata, namun untuk mewujudkan harapan dari pelaksanaan undang-undang tersebut perlu adanya persamaan visi dari pemerintah pusat maupun masyarakat pedesaan.

Jika undang-undang ini mulai diterapkan, maka akan ada lembaga atau kementerian khusus yang mengawasi desa. Budiman menyarankan agar pada tahun pertama anggaran diturunkan di pedesaan, dana itu bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pedesaan. Sedangkan pada tahap kedua dana yang diberikan bisa digunakan untuk kemajuan sumber daya manusianya.

Pada masa pemerintahan baru Jokowi nanti, undang-undang desa digenjot untuk memajukan desa. Budiman mengaku sempat menanyakan hal ini kepada Jokowi.

“Saya tanya beliau apa yang mau dibuat dari undang-undang desa ini, lalu kata Pak Jokowi targetnya adalah pembangunan desa, ada Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Dari situ saya coba data dan menjaring 10.000-an desa,” ungkapnya.

Rencananya, pembangunan desa sudah bisa dimulai 2015 mendatang. Saat ini baru ada Rp 20 triliun dari dana yang tersedia untuk 70 ribuan desa. Dana yang diambil dari APBN itu akan dicairkan ke pedesaan.

“Jadi sekarang masih kita bicarakan dengan bank-bank pembangunan di desa apakah mereka mau bekerjasama. Dana itu akan transit pencairannya di desa dalam bentuk voucher APBD. Desa itu baru bisa mengambil bila sudah ada hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dan telah ditandatangani oleh para wakil masyarakat,” tambahnya.

Editor: Fuad Bakhtiar
 
 

  • UU desa
  • peraturan pemerintah soal UU desa
  • RUU Desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!