BERITA

Pasokan BBM Bersubsidi Dikurangi, Angkutan Umum Diminta Tidak Naikan Tarif

Pasokan BBM Bersubsidi Dikurangi, Angkutan Umum Diminta Tidak Naikan Tarif

KBR, Jakarta - PT Pertamina menyatakan tidak ada lagi pengurangan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi potensi antrean yang berkepanjangan. 

Akibat pengurangi itu, seribuan lebih angkutan umum di sejumlah wilayah di Pulau Jawa mulai berhenti beroperasi. Ini lantaran langkanya BBM di SPBU. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, pihaknya tak mungkin menggunakan BBM non subsidi karena akan berdampak pada penaikan tarif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan soal kenaikan tarif ini Kemenhub masih menunggu kepastian dari Kementrian ESDM. Berikut wawancara selengkapanya dalam Program Sarapan pagi KBR (27/8).

Angkutan umum banyak yang mengeluh soal stok BBM walaupun kemudian Pertamina memutuskan menormalkan. Kalau dari Kementerian Perhubungan kebijakan untuk melindungi angkutan umum ini bagaimana?

“Sebetulnya kalau dengan kondisi berkurangnya BBM ini yang harus ditanya Pertamina. Tetapi artinya semua masyarakat mengalami kesulitan. Untuk itu angkutan umum juga harusnya paham, tidak usah menaikkan harga.”

Kabarnya sifatnya sementara, bagaimana selanjutnya?

“Kita inginnya jangan sampai naik dulu. Karena penaikan tarif ditentukan juga setelah bagaimana nanti kebijakan mengenai BBM itu sendiri.”

Tapi serba salah juga organda ya?


“Iya begitulah hukum ekonomi. Semakin sedikit permintaan tinggi tapi suplai tidak berimbang ya bisa terjadi seperti itu.”

Tapi ada kebijakan khusus terkait dengan tarif ini agar para pengusaha bisa menahan diri?

“Kita menunggu kepastian dari ESDM dulu nanti ada pembicaraan.”

Nanti urusannya kalau sampai daerah-daerah tetap Dinas Perhubungan ya?


“Dinas Perhubungan tinggal penetapan tarif yang diatur untuk daerah kebupaten tentu pemerintah daerah setempat.  Kalau yang antarkota antarprovinsi baru diatur Kementerian Perhubungan.”

Kementerian Perhubungan posisinya bagaimana?

“Kita menunggu hasil kebijakan yang ditetapkan.”  

  • BBM
  • Subsidi
  • Tarif
  • Organda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!