BERITA

Minta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Anbar Jayadi: Negara Harus Memenuhi Hak Warganya

Minta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Anbar Jayadi: Negara Harus Memenuhi Hak Warganya
Anbar Jayadi, UU Perkawinan, judicial review, uji materi, legalisasi kawin beda agama

KBR, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini tengah jadi sorotan. Namanya Anbar Jayadi. Dia adalah bagian dari mahasiswa dan alumni FH UI yang menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Selain Anbar, yang akrab dipanggil Oneng, ada juga Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Lutfi Sahputra. 


Mereka menggugat UU Perkawinan demi meminta ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama. Penafsiran Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dianggap menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Pasal itu berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Akibatnya, kata Anbar, banyak orang yang melakukan apa yang disebutnya sebagai ‘penyelundupan hukum’ dengan cara menikah di luar negeri atau menikah secara adat demi menghindari pasal tersebut. 


Anbar sendiri dikenal aktif ikut kegiatan yang bertaraf internasional seperti pertukaran pelajar, lomba debat, lomba simulasi sidang PBB dan sebagainya. Kepada Haryani Dannisa, Anbar mengaku kalau kegiatan itu membuka pandangannya. 


Apakah pengalaman di dunia internasional (exchange, lomba debat, lomba simulasi sidang PBB) yang sedikit atau banyak mempengaruhi pandangan kamu terhadap pernikahan beda agama?

 

“Sebenarnya pengalaman internasional itu lebih membuka bagaimana cara berpikir ketika membicarakan hak konstitusional, kita nggak hanya membicarakan mayoritasnya siapa, tapi ada minoritas di sini kan, semuanya harus terpenuhi oleh negara, jadi pengalaman itu lebih membantu saya sebenarnya mengenai bagaimana melihat suatu permasalahan, bagaimana menganalisisnya.

 

Di sisi lain, sebenarnya salah satu dalil yang kami mohonkan adalah Indonesia sudah berkomitmen terhadap ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), di mana pembatasan terhadap hak melangsungkan perkawinan itu tidak boleh berdasarkan agama dan kepercayaan. Bayangkan, Indonesia sudah berkomitmen, tapi Indonesia justru melanggar komitmen ini melalui pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, di mana hak untuk melangsungkan perkawinan dibatasi oleh agama dan kepercayaan. Ini merupakan suatu inkonsistensi dong dari Indonesia sendiri.”

 

Pernah kepikiran untuk mengangkat isu ini secara online untuk menghimbau pendukung?

 

“Sebenernya kalau untuk secara online kepikiran, kita udah punya twitter @JRUUPerkawinan. Mungkin belum populer karena memang baru dibuat. Jadi kalo mau liat, ke situ aja. Tapi strateginya sih memang melalui media-media masa aja sih.”

 

Bagaimana kamu menanggapi komentar-komentar negatif di media sosial?

 

“Jadi sebenarnya masalah konstitusi itu adalah masalah yang menarik. Karena dimulai dari konstitusi lah, kita tau bagaimana suatu negara itu akan dijalankan, dan bagaimana kedudukan warga negara, bagaimana hak-haknya dilindungi, bagaimana negara bertindak. Ya.. jadi sebenarnya kan bukan masalah agama saya apa. Tapi masalah hak konstitusional.”

 

Apa yang sedang dipersiapkan sekarang?

 

“Sekarang lagi riset soal filosofis juga, jadi kemarin salah satu masukan dari hakim adalah untuk menggali secara filosofis tentang bagaimana perkawinan di Indonesia itu harus berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi kan interpretasi Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak serta merta agama tertentu kan.. itu yang harus digali terlebih dahulu.”

 

“Lalu kami juga sedang menghubungi orang-orang yang berpotensi menjadi ahli yang mendukung pendapat kami, lalu kemudian juga saksi yang  melangsungkan perkawinan beda agama, yang ditolak oleh Kantor Catatan Sipil ataupun Kantor Urusan Agama.”

 

Optimis?

 

“Sebenernya kami, para pemohon ini, mengusahakan yang terbaik aja, argumentasi dari permohonan yang sebaik-baiknya. Takut kalah ataupun ingin menang itu dua-duanya ada di diri kami semua. Tapi kan semuanya pasti putusan dari hakim konstitusi nantinya.”


  • Anbar Jayadi
  • UU Perkawinan
  • judicial review
  • uji materi
  • legalisasi kawin beda agama
  • Toleransi
  • Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!