BERITA

Minta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Anbar Jayadi: Ini Demi Perbaikan Hukum

"Supaya hak memeluk agama terjamin, juga hak melangsungkan perkawinan."

Haryani Dannisa

Minta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Anbar Jayadi: Ini Demi Perbaikan Hukum
Anbar Jayadi, UU Perkawinan, judicial review, uji materi, legalisasi kawin beda agama

KBR, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini tengah jadi sorotan. Namanya Anbar Jayadi. Dia adalah bagian dari mahasiswa dan alumni FH UI yang menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Selain Anbar, yang akrab dipanggil Oneng, ada juga Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Lutfi Sahputra. 


Mereka menggugat UU Perkawinan lantaran ingin meminta ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama. Bagi mereka, penafsiran Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Pasal itu berbunyi begini: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”


Akibatnya, kata Anbar, banyak orang yang melakukan apa yang disebutnya sebagai ‘penyelundupan hukum’ dengan cara menikah di luar negeri atau menikah secara adat demi menghindari pasal tersebut. 


Kepada Haryani Dannisa, Anbar menjelaskan kalau niat utama uji materi ini adalah untuk memperbaiki hukum di Indonesia. 


Bagaimana persiapan pengajuan judicial review ini dari awal dan kenapa sekarang?

 

“Sebetulnya ini sudah diniatin dari lama. Persiapan dimulai dari awal tahun 2014, kami diskusi, riset, mengumpulkan bahan-bahan untuk pengajuan judicial review ini. Kami kan lima orang. Kami memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai bagaimana pasal ini harus di judicial review, jadi kami harus benar-benar merembukkan dengan baik-baik. Dan juga ketika mencari putusan-putusan pengadilan yang dapat membuktikan bahwa memang pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini multitafsir dan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum.”

 

Sebenarnya apa yang diharapkan?

 

“Yang diharapkan, bagi orang-orang yang mau menikah beda agama ya mereka nggak harus pindah agama secara semu lagi, nggak harus di-judge (dihakimi, red) apakah agamanya sama atau tidak, bagi mereka yang melakukan perkawinan beda adat atau kepercayaan nggak harus punya agama tertentu dulu supaya bisa kawin. Jadi, hak agama mereka tetap terjamin, mereka memeluk agamanya, memeluk kepercayaannya, tapi di sisi lain juga hak untuk melangsungkan perkawinannya itu tetap ada. Jadi dua-duanya akan tetap terpenuhi.”

 

Apa dorongan terbesar di balik semua ini mengingat ada persiapan yang panjang hampir setengah tahun dan tidak ada jaminan kalau kalian akan menang?

 

“Sebenarnya kami berlima sama-sama punya semangat buat memperbaiki hukum di Indonesia terutama pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini, sesederhana itu aja sih. Sebenernya nggak ada pengalaman personal yang memicu ini juga. Selama kuliah banyak dijelasin sama dosen soal masalah dari perkawinan beda agama di Indonesia, dan perkawinan adat juga.”

 

“Kita harus bersama-sama memperbaiki hukum di Indonesia, yang salah satu cara untuk memperbaikinya adalah dengan judicial review, di mana pada dasarnya bisa dilakukan oleh semua warga negara.”

 

“Ini udah hampir 40 tahun undang-undangnya, udah banyak penyelundupan hukumnya. Udah banyak juga berita-berita orang kawin beda agama lalu dikucilkan, harus ke luar negeri susah-susah, padahal mereka cuma mau kawin doang. Ya.. kenapa nggak ngelakuin sesuatu?”


Uji materi yang dilakukan Anbar Jayadi dan teman-temannya ini memicu kontroversi. Salah satunya dikait-kaitkan dengan fakta kalau Anbar memakai jilbab. 


  • Anbar Jayadi
  • UU Perkawinan
  • judicial review
  • uji materi
  • legalisasi kawin beda agama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!