BERITA

Menanti Pencabutan Hak Politik Anas Urbaningrum

"Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas sebelumnya tersangkut perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, dalam proses perencanaan Hambalang "

Menanti Pencabutan Hak Politik Anas Urbaningrum
anas urbaningrum, korupsi, hambalang

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas sebelumnya tersangkut perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.


Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencabutan itu bisa dilakukan karena saat melakukan tindak pidana, Anas masih menjadi pejabat negara. Jika tuntutan ini tak dikabulkan hakim, KPK siap mengajukan banding. Berikut penjelasan Johan Budi kepada KBR 


Pencabutan hak politik bagi Anas Urbaningrum ini kalau sebelumnya kepada para pejabat negara seperti Akil Mochtar dan lainnya. Kalau Anas ini bagaimana? 


Anda jangan salah ya Anas Urbaningrum itu disangka pelanggar tindak pidana korupsi dan TPPU itu karena dia sebagai pejabat, anggota DPR. Kalau dia bukan penyelenggara negara KPK tentu tidak bisa. Ketika dia melakukan tindak pidana itu dia adalah penyelenggara negara yang diduga korupsi, mencuci uang. 


Dalam konteks ini beberapa perkara di KPK memang KPK menggunakan hukuman tambahan, yaitu menyangkut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Sebelumnya ada Djoko Susilo, Akil, dan sebagainya. 


Jadi konteks pemberantasan korupsi itu harus memenuhi dua tujuan, pertama adalah bagaimana sebesar-besarnya uang yang dirampok oleh koruptor ini kembali ke negara. Kedua adalah bagaimana pemberantasan korupsi ini bisa menimbulkan apa yang disebut dengan efek jera. Karena Anda ketahui sendiri bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa bahkan di dunia korupsi itu sudah hampir mirip kejahatan yang disebut dengan genosida. 


Bahkan sekarang orang korupsi itu sama dengan kejahatan HAM. Keadilan masyarakat selalu tercederai dengan orang korupsi puluhan miliar dihukum hanya 3-4  tahun, saya rasa hati nurani Anda tercederai juga. Karena itu dalam konteks ini KPK harus menimbulkan efek jera. 


15 tahun dengan denda Rp 500 juta apakah itu tercakup juga ulah-ulah Anas yang dianggap menghalangi proses hukum? 


Ketika menuntut seseorang dengan hukuman itu ada faktor-faktor yang memberatkan meringankan. Dalam konteks ini ada faktor-faktor dari terdakwa yang memberatkan, kemudian ada yang meringankan dianggap mengirim semacam intimidasi kepada saksi untuk mengatakannya lain dalam persidangan. 


Di dalam putusan hakim juga ada pertimbangan nantinya, dalam konteks KPK juga ada yang memberatkan meringankan. Kalau dia kooperatif kemudian membantu penegakan hukum itu justru tuntutannya sangat ringan. 


Ada beberapa tersangka di KPK yang kemudian membantu untuk mengusut lebih besar lagi kasusnya itu nanti bisa diperingan tuntutannya. Sebaliknya kalau terdakwa  tidak kooperatif justru itu bagian dari hal-hal yang memberatkan terdakwa. 


Berdasarkan pengalaman sebelumnya untuk Akil Mochtar dan juga Atut ini tuntutan pencabutan hak politik tidak bisa dikabulkan oleh hakim. Untuk Anas Urbaningrum apakah kira-kira akan seperti itu? 


Saya tidak tahu ya. Tapi pada prinsipnya KPK menghormati proses hukum, apa yang diputus hakim kita hormati. Tetapi kan masih ada medium untuk menantang putusan hakim di tingkat pertama, yaitu banding. Kalau misalnya putusan atau vonisnya tidak sesuai dengan tuntutan. 


Soal Anas Urbaningrum terkait dengan kasus Hambalang selama ini media menyoroti bahwa dia menerima hadiah dan sebagainya. Sebetulnya melihat peran dia di balik korupsi Hambalang apa yang sebetulnya diketahui publik soal peran Anas dalam kasus ini?


Di dalam persidangan kalau kita mengikuti secara keseluruhan apa yang dipaparkan Jaksa Penuntut KPK didalam mendakwa Anas Urbaningrum banyak bukti yang kita paparkan. Tidak hanya Hambalang tapi proyek yang berkaitan dengan proyek-proyek lainnya itu kita paparkan di dalam persidangan. 


Kemudian juga terkait dengan TPPU misalnya bagaimana terdakwa menjelaskan bukti-bukti yang kemudian sangat tegas yang disampaikan oleh jaksa misalnya uang 1 juta dolar yang diakui, dikumpulkan oleh seseorang yang ikut bersama terdakwa. 


Dipaparkan bahwa dolar itu ternyata diterbitkannya tahun 2006 tidak mungkin diperoleh tahun 1989 misalnya, yang dibilang dikumpulin sejak 1989. Itu dipatahkan, kita sampaikan di persidangan biar publik tahu apa yang dipunyai KPK mengenai rumah-rumah yang banyak yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. 


Itu juga dipaparkan di persidangan oleh KPK. Intinya apa yang disampaikan selama ini lebih banyak hiruk pikuk yang dibawa ke politik. Bagi kami Anas Urbaningrum adalah tersangka korupsi sama dengan tersangka yang lain yang harus dituntut di depan pengadilan. Kalau Anas bisa berargumentasi di sana menjelaskan silahkan dan hakim nanti yang memutuskan apakah bukti yang disampaikan KPK terbukti atau tidak kita menghormati proses peradilan. .


Nanti akan terungkap nama-nama berikutnya, tapi ini masih dikantongi oleh KPK ya? 


Iya ini ada yang menarik juga. Di dalam persidangan Anas Urbaningrum kemarin muncul nama-nama yang disebut dalam keterangan saksi. Tentu ini bagian dari proses pengembangan yang akan dilakukan KPK apakah pengakuan yang muncul dalam persidangan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, sehingga bisa disimpulkan bahwa keterangan itu bernilai bukti. Perlu saya sampaikan kasus Hambalang ini belum berhenti dengan disidangkannya Anas Urbaningrum, masih ada episode-episode yang lain.             


  • anas urbaningrum
  • korupsi
  • hambalang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!