BERITA

Kriminalisasi Bekas Dirut IM2, Onno: Akibat Salah Interprestasi Aturan

""Daripada meneruskan mendingan kita balikin saja lisensinya ke pemerintah, pemerintah tidak bisa lindungi kita juga ya tutup saja usaha kita."

Kriminalisasi Bekas Dirut IM2, Onno: Akibat Salah Interprestasi Aturan
IM2, kriminalisasi, internet

KBR, Jakarta - Kriminalisasi terhadap bekas Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto berbuntut panjang. Penyelenggara layanan internet Indonesia bereaksi. Mereka berniat mematikan layanan internet.

Pakar Multimedia Onno W. Purbo melihat penyebab kriminalisasi ini akibat salah interpretasi  hakim dan jaksa. Dalam perbincangan dalam Program Sarapan pagi KBR (25/9) Onno memaparkan langkah-langkah yang sudah diambil komunitas internet menghadapi kriminalisasi ini.

Ini aturan mana yang rawan mengkriminalisasi para perusahaan layanan internet?


“Yang rawan jaksa dan hakimnya.”

Ada dugaan mafia?

“Kalau mafia tidak tahu ya cuma mereka salah interpretasi sepertinya. Tapi poinnya sederhana saja IM2 kan sewanya bandwidth ke Indosat supaya pelanggan Indosat bisa akses internet lewat IM2. Soalnya Indosat tidak punya izin provider internet, Indosat hanya seluler IM2 hanya internet. Jadi supaya pelanggan Indosat bisa pakai internet IM2 sewa bandwidth ke Indosat.”

“Bandwidth satuannya bps sementara frekuensi itu Hertz. Sudah begitu kata jaksa dan hakim “eh IM2 Anda salah, karena pakai Indosat Anda harus punya izin frekuensi,” padahal IM2 tidak pernah bikin tower tidak punya BTS. Dendanya Rp 1,3 triliun penjaranya 8 tahun, sudah masuk penjara.”

Kalau yang lainnya bagaimana?

“Yang sudah ada dalam daftar antrian 16 untuk diputuskan salah. Ini yang 16 sudah serius kacau ceritanya, 300 lagi menyusul sebentar lagi.”

Ini yang 16 besar-besar pelanggannya?


“Iya besar-besar semua provider internet. Logikanya 16 ini antri nih, sekarang kalau kita jadi pengusaha kan seluruh jaringan telekomunikasi dan internet di Indonesia yang bikin swasta semua, paling Telkom 50 persen. Sekarang kalau kita jadi orang bisnis padahal tidak melanggar aturan secara Undang-undang, Undang-undang mensyarakatkan itu malah.”

“Jadi si operator telekomunikasi dan internet yang pisah tidak boleh jadi satu, terus si internet harus sewa ke telekomunikasinya. Dengan kondisi IM2 divonis 8 tahun dan Rp 1,3 triliun yang lain berpikir dong daripada meneruskan mendingan kita balikin saja lisensinya ke pemerintah, pemerintah tidak bisa lindungi kita juga ya tutup saja usaha kita.”

Cara apa yang bisa dilakukan?

“Kalau dari saya dan internet society bikin petisi. Sebenarnya saya harapkan teman-teman lain juga mulai gerak ya, teman-teman APJI (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) kemarin bilang mereka sudah nge-draft surat resmi ke presiden, menteri, MA, dan sebagainya menanyakan hal ini. Tanyanya sederhana, izin ISP kita ini berlaku tidak? kan kita dikasih izin semua tapi kok sudah dapat izin malah dipenjara.”

“Kemungkinan surat ini akan kita tembuskan ke International Telecommunication Union semacam PBB-nya telekomunikasi. Bulan ini juga kemungkinan asosiasi GSM dunia juga akan ada perkumpulan di Korea, akan disampaikan ke mereka juga. Jadi akan ada tekanan internasional karena ini secara internasional melanggar banget. Konsekuensinya kalau sampai melanggar secara internasional investor dari asing tidak akan ada yang masuk.”

“Jadi yang pegang saham Indosat kemungkinan bakal cabut, Telkom ada Singapura atau Malaysia akan cabut. Ya siapa investor yang mau masuk kalau dengan kondisi seperti itu. Ketiga teman-teman IM2 akan gerak juga mereka tetap lewat proses hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu akan dilakukan juga. Terus sebetulnya bukti yang dipakai jaksa dan hakim di MA itu buktinya tidak sah sebetulnya.”

“Makanya di PTUN jelas-jelas tidak sah buktinya. Terus kita juga bikin gerakan pita hitam, berkabung di internet. Jadi ada gerakan secara formal jalan yang non formal jalan juga bikin sosialisasi ke masyarakat.”    

  • IM2
  • kriminalisasi
  • internet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!