BERITA

Negeri atau Swasta, Perhatian Pemerintah Sama

"Pendidikan merupakan tugas pemerintah, orangtua, dan masyarakat."

Negeri atau Swasta, Perhatian Pemerintah Sama
Sekolah Negeri, swasta, Kemendikbud, mutu, BOS

Pendidikan merupakan tugas pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya di jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) saat ini lebih banyak diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) ketimbang pemerintah. Meski begitu, semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang bermutu.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan 60 persen satuan pendidikan diselenggarakan masyarakat, sementara pemerintah hanya memiliki porsi 40 persen saja.

Di era otonomi daerah, satuan pendidikan juga terbagi menjadi jenjang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Begitupun dengan masyarakat; ada dalam bentuk lembaga pendidikan atau yayasan atau kelompok masyarakat menegah ke atas dengan modal kuat. Mutu  tiap satuan pendidikan ini pun berbeda jauh. Penyelenggaraan satuan pendidikan menegah ke atas dengan modal kuat biasanya lebih matang dalam hal bangunan sekolah, biaya pendidikan dan lainnya.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan lembaga, yayasan atau kelompok masyarakat pedesaan, juga punya andil besar dalam memperluas keterjangkauan. Apalagi kelompok masyarakat yang mau membangun satuan pendidikan di daerah-daerah terpencil.

Pemerintah Awasi Mutu Pendidikan
Siapapun penyelenggara satuan pendidikan ini, pemerintah berusaha memastikan mutu pendidikan tetap baik. Karena itu pemerintah daerah maupun pusat bekerjasama memberikan perhatian penuh pada mutu satuan pendidikan. Untuk guru misalnya, baik guru PNS ataupun swasta keduanya mendapat perhatian yang sama. Sementara tingkat kelulusan yang dihasilkan setiap satuan pendidikan, dipengaruhi oleh penyelenggaran di masing-masing satuan pendidikan. Kualitas pendidikan, menurut catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  hampir relatif sama antara swasta dan negeri.

Kebijakan pemerintah juga tidak hanya menyentuh sekolah negeri, namun juga swasta. Contohnya, untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan tidak hanya kepada siswa sekolah negeri, siswa swasta juga berhak mendapatkannya. Ibnu Hamad mengakui ada sekolah swasta yang menolak pemberian BOS. Alasannya, sekolah menilai pemberian dana BOS yang harus disertai laporan lengkap berkala kepada pemerintah terlalu merepotkan. 

Selain BOS, kata Ibnu Hamad, pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM) juga diberikan pada siswa di sekolah swasta. Asalkan ada laporan jelas tentang siswa yang bakal menerima. Tak hanya itu, pemerintah juga berusaha berimbang memberikan bantuan lain. Diantaranya bantuan atau dana sertifikasi, untuk guru PNS dan swasta yang sudah memenuhi syarat.

“Jika ada saran dan prasaran yang rusak, setiap sekolah juga bisa melaporkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan akan dibantu direhab,” kata Ibnu Hamad. Bantuan gedung sarana prasarana juga diberikan kepada pesantren, dengan nama SMK Pontren, untuk membantu life skill para santri.

Penyelenggaraan pendidikan berbasis pada UU Diknas, dan berlaku untuk seluruh warga negara. Kemudian untuk UU guru, tidak hanya guru PNS tapi berlaku juga guru swasta. Termasuk penyelengaraan yang disenggelarakan oleh masyarakat. “Semua diperhatikan karena kita juga punya direktorat khusus yang menangani satuan pendidikan yang non formal,” kata Ibnu Hamad.

Ibnu Hamad juga mengingatkan seluruh biaya yang berkaitan dengan pungutan atau sumbangan yang berasal dari masyarakat, harus seijin pejabat tertinggi di daerah masing-masing.

Pemerintah juga mengingatkan tidak ada pungutan atau bayaran ketika pertama kali masuk sekolah. Jika ada pihak sekolah yang sengaja meminta sumbangan, maka para orang tua siswa wajib menanyakan kejelasan sumbangan tersebut. Jika ada penyelewengan bisa dilaporkan ke [email protected]. Ketika sekolah melanggar, kewajiban pertama sekolah adalah mengembalikan pungutan tersebut kepada siswa yang dipungut.


Perbincangan ini kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Editor: Vivi Zabkie


  • Sekolah Negeri
  • swasta
  • Kemendikbud
  • mutu
  • BOS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!