BERITA

2013-09-19T08:14:15.000Z

Larangan Menteri Tampil dalam Iklan Layanan Masyarakat Perlu Sosialisasi

"KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal gencar menyosialisasikan peraturan tentang pedoman pelaksanaan kampanye dalam satu bulan."

Larangan Menteri Tampil dalam Iklan Layanan Masyarakat Perlu Sosialisasi
larangan, menteri, iklan layanan masyarakat, sosialisasi, KPU

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal gencar menyosialisasikan peraturan tentang pedoman pelaksanaan kampanye dalam satu bulan. Terutama, aturan yang melarang menteri aktif dan anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai caleg tampil dalam iklan layanan masyarakat.

Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, hal tersebut dilakukan agar para peserta pemilu, terutama pejabat yang mencalonkan diri menjadi caleg bisa bersiap dengan aturan baru KPU tersebut. Selain itu, agar setiap peserta pemilu punya kesempatan yang sama dalam berkampanye.

“Dalam waktu satu bulan ini memang kita akan sosialisasikan. Memang banyak yang berkeluh kesah. Kami ingin melindungi kompetisi ini agar free and fair, dan berlangsung setara, artinya semua kandidat punya kesempatan yang sama tidak diuntungkan oleh salah satu hal, begitu," kata Arief dalam Sarapan Pagi KBR68H.

Pengamat Pemilu dari CORRECT Refly Harun menilai ada kelemahan dalam aturan KPU yang melarang menteri aktif dan anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai caleg tampil dalam iklan layanan masyarakat.

Kelemahan itu, menurut Refly Harun, tidak turut mengatur larangan caleg dari pejabat publik beriklan di radio. Juga segala sesuatu yang mengasosiasikan si caleg pada lambang atau simbol tertentu. Celah ini, menurut Refly masih bisa dijadikan lahan bagi pejabat publik mempromosikan dirinya.

"Dilarang mengiklan dirinya baik berupa wujud muka badan, termasuk suara. Atau sesuatu yang asosiatif terhadap dia. Nah ini dalam aturan ini yang disasar bintang iklan saja. Padahal kan sesuatu yang asosiatif bisa juga kalau misalnya kalau menunjuk tanda tertentu identik dengan tokoh tertentu. Misal Dalah Iskan, kalau orang bilang Demi Indonesia itu kan merujuk ke Dahlan Iskan," ucapnya kepada KBR68H di Program Sarapan Pagi.

Menteri aktif dan anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai. Hal tersebut tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru diterbitkan tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Saat ini tercatat 10 menteri aktif yang menjadi calon legislator. Di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan.

Editor: Doddy Rosadi

  • larangan
  • menteri
  • iklan layanan masyarakat
  • sosialisasi
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!