BERITA

Ini Sebab Saksi Kasus Cebongan Ogah Bersaksi

"Potret ketakutan saksi dalam persidangan kasus penyerangan di LP Cebongan, Yogyakarta terlihat dari keengganan saksi untuk hadir dalam persidangan."

Ini Sebab Saksi Kasus Cebongan Ogah Bersaksi
LPSK, Cebongan, Kontras, saksi, ketakutan

Potret ketakutan saksi dalam persidangan kasus penyerangan di LP Cebongan, Yogyakarta  terlihat dari keengganan saksi untuk hadir dalam persidangan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga, saksi terintimidasi dan tak nyaman hadir dalam persidangan militer tersebut. Apalagi tiap kali sidang, ruangan persidangan yang sempit dipenuhi tentara.


Anggota LPSK Teguh Soedarsono  mengatakan suasana  semacam itu membuat saksi tak nyaman memberikan keterangannya.  Menurut catatan LPSK saksi yang mestinya hadir berjumlah 42 saksi yang terdiri dari 11 sipir dan 31 warga binaan (penghuni Lapas).


 “Kalau kita melihat ruang peradilannya sempit sekali. Jangankan orang-orang sipil,  tentara pun  kalau dihadapkan dengan seperti itu,  apa lagi dihadapkan oleh tentara yang berseragam itu, sudah ketakutan,” kata Teguh.


Tekanan juga dirasakan saksi saat tentara berseragam lengkap hadir dalam ruangan sidang.  Ditambah lagi saksi dan pelaku berhadapan ketika majelis hakim sedang meminta keterangan mereka. Tekanan pada saksi tak hanya berlangsung selama proses peradilan, jauh sebelum itu sudah terjadi. Akibat tekanan ini kata Teguh, awal mulanya satu orang pun diantara saksi yang mau memberikan keterangan.
Namun LPSK berusaha bernegosiasi dengan oditur militer agar  ruang sidang lebih nyaman hingga saksi tidak merasa terintimidasi. Akan tetapi oditur militer itu tidak mengabulkan permohonan LPSK. LPSK lalu menawarkan, pemberian keterangan saksi dilakukan melalui teleconference kepada hakim. Praktik pemberian keterangan melalui sambungan jarak jauh yang sudah disetujui Mahkamah Agung itu lagi-lagi ditolak oleh oditur militer.  Teguh menguraikan, cukup banyak ragam rekomendasi LPSK untuk melindungi saksi kasus ini, namun kebanyakan diabaikan.


Padahal keterangan saksi sangat penting. Kesaksian dengan kondisi tekanan psikologis seperti yang dialami oleh para saksi,  kata Teguh, bisa membuat majelis hakim kesulitan meyakini kebenaran keterangan saksi tersebut.


Pengabaian rekomendasi LPSK oleh pengadilan militer menurut Koordinator LSM Kontras  Haris Azhar dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, ini akibat para pelakunya adalah berasal dari anggota kesatuan pasukan elit TNI yakni Kopassus. Pengadilan militer ini memiliki ciri khas khusus yang berbeda dari pengadilan sipil. Hakim misalnya berasal dari militer.  “ Ini ciri khas kesatuan TNI  atau Polri jika ada anggotanya ada yang pesakitan di pengadilan, mereka akan memadati lokasi (persidangan). Kedua, kasus ini mengagetkan dan dapat atensi publik yang keras dan besar,” tutur Haris Azhar.

 
Berdasarkan dari temuan Kontras, sebenarnya masih banyak saksi lain lagi yang seharusnya bisa dimintakan keterangan untuk membongkar kasus penyerangan ini. Para saksi itu ada dari kalangan anggota Polri. Penyelidikan Kontras menemukan ada bukti SMS yang sifatnya koordinasi untuk melakukan penyerangan. Hanya saja, saksi- saksi ini justru memilih bungkam.


Disinilah peran LPSK sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK harus bisa meyakinkan para saksi tersebut agar mau membongkar apa yang diketahui terkait dengan terjadinya pernyerangan di Lapas Cebongan, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Tugas LPSK untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Perlindungan itu bisa diberikan pada saksi di semua pengadilan, termasuk pengadilan militer.


Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Editor: Vivi Zabkie

  • LPSK
  • Cebongan
  • Kontras
  • saksi
  • ketakutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!