BERITA

Daerah Diminta Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah Murah

Daerah Diminta Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah Murah

KBR68H, Jakarta - Pelaksanaan program rumah murah seharga Rp  20 juta sampai dengan Rp 25 juta  untuk masyarakat berpenghasilan rendah, saat ini masih terkendala. Kendala – kendala tersebut meliputi banyak faktor. Diantaranya, melambungnya harga tanah, kelangkaan tanah, dan mahalnya biaya bahan-bahan material pembangunan rumah. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat, Kemenpera sudah berupaya dengan menugaskan agar pemerintah daerah bisa segera menyediakan lahan untuk pembangunannya. Kata  Deputi  Bidang Pengembang Kawasan Kemenpera Agus Esa Sumagiarto, kerjasama itu sudah dilakukan dalam bentuk Memorandum of Understanding, MoU antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja, Depnaker.

“ Kita sudah koordinasi melalui MoU dengan pemda. Dimana pemda menyediakan lahan untuk pembangunan. Terutama diperuntukan bagi PNS dan masyarakat umumnya. Ini solusi dalam pengadaan tanah, tutur Agus pada acara Talkshow Daerah Bicara KBR68H.

Agus menambahkan, sudah ada lima belas provinsi yang sepakat menyediakan tanah untuk pembangunan rumah murah. Lima belas provinsi itu diantaranya,  DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi dan Banjarmasin.  Kelima belas daerah tersebut sudah harus siap dan harus berkoornidasi dengan pihak pengembang.

“Pengembang kita dorong, pengembang banyak.  Mereka harus bersama dengan  pemerintah deaerah. Mustinya mereka harus proaktif jangan hanya menunggu.  Mereka harus kordinasi dengan pemda. Mereka harus cari mekanisme nya,” ujar Agus. 

Sementara, Ketua umum Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia Eddy Ganefo  mengatakan program dari pemerintah pusat memang sudah bagus. Hanya saja pihaknya kesulitan ketika berhadapan di lapangan. Contohnya saja, soal pembebasan lahan. Kadang pemda yang sudah menyatakan siap tidak bisa berbuat apa-apa ketika sudah menyangkut permasalahan hak-hak tanah.

“Kenyataan di lapangan,  mereka untuk melakukan pelepasan sangat sulit sekali. Memang ada yang sudah beberapa berjalan.  Tetapi lainnya masih sangat susah. Terkait masalah pelepasan hak tanah tersebut dan  badan pertanahan, badan pertanahan  disini harus direformasi secara total. Namun di lapangan banyak hambatan yang dilakukan oleh oknum sangat mahal,” jelas Agus.

 Agus menambahkan banyak pemda yang tidak rela melepaskan tanah dengan cara dihibahkan. Pasalnya, jika tanah tersebut hilang, maka tidak akan ada masukan dari  Pajak Asli Daerah, PAD.

“ Mereka sih semangatnya  melakukan MoU  menyediakan lahan patut kita acungkan. Tetapi pada kenyataannya,  bahwa perumahan baik perumahan komersil maupun rakyat ini menjadikan mereka PAD. Sehingga mereka menghibahkan lahan berarti sumber PADnya kan berkurang.  Itu disatu sisi penyedian lahan.

Permasalahan selain PAD, pengembang juga sering menemukan masalah perizinan pembangunan rumah bersubsidi. Kata dia, seharusnya rumah bersubsidi itu tidak perlu dipungut biaya. Namun pada kenyatanannya,  pengembang harus menyisihkan dana sebesar 3 sampai 5 persen.   “Untuk perizinan ini lumayan juga antar 3 sampai 5 % biaya real yang kita keluarkan,”keluh Agus.

Lanjut Agus,  jika pembangunan perumahan itu diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, seharusnya pemda tidak perlu terlebih dahulu memikirkan PAD.  Karena kedepan dampak pembangunan ini justru akan membuat pemda lebih untung. Dengan cara ada pemasukan lain selain pemasukan PAD. Seperti, dengan adanya perumahan, maka disana akan menciptakan perekonomian baru. Tentunya pendapatan pemda akan lebih besar ketimbang PAD tersebut.

Masalah  kompleks  lainnya juga ada pada persoalan harga tanah.  Jadi kata Agus, ketika ada isu akan dibangun sebuah perumahan, maka banyak spekulan-spkeluan yang membeli tanah dalam jumlah besar kemudian disimpan dan dijual lagi dengan harga yang sangat tinggi kepada pengembang.

“Jadi mereka mendengar bahwa diwilayah ini akan dibangun suatu industri.  Sehingga daerah ini dibutuhkan perumahan cukup besar. Dengan mendenagr berita ini, mereka mulai asik dan mulai memetakan dan akhirnya menyebabkan tanah melonjak. Kenaikan kepada harga tanah. Ini perlu disiskusikan antara pemerintah pengembang dan stekholder lainnya.

Agus menyarankan, untuk menekan harga tanah, agar pemerintah membuat bank-bank tanah baik di pusat maupun di daerah.

“Yang saya maksud bank tanah baru dibentuk melalui regulasi. Regulasi ini yang  perlu kita buat. Saya usulkan apakah melalui DPR RI  apa melalui menteri perumahan rakyat atau intasi lain yang  terkait masalah pertanahaan,”  tutur Agus.

Harapan adanya regulasi bank tanah itu, menurut Agus, agar ketika pemerintah berencana membangun rumah murah, pemerintah tidak perlu membeli tanah dengan harga yang mahal.

“Pemerintah daerah dapat mengadakan tanah dengan anggaran tertentu tidak harus melalui APBD dan APBN.  Bisa juga mereka mengumpulkan CSR dari perusahaan-perusahaan tertentu.  Untuk dibelikan tanah yang khusus.  Nantinya dibangun bagi masyarakat rendah. Dari bank tanah ini, tidak dilepas secara hibah. Tapi dibeli pengembang yang khusus membangun rumah murah. Kemudian menjualnya juga dengan harga tetap. Sehingga tidak ada kenaikan tanah. Jadi tidak mungkin harga tanah melonjak naik kalau harga tanah masih kepada semula.,” terang Agus.

Editor: Doddy Rosadi

  • daerah
  • rumah murah
  • sediakan lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!