BERITA

Mural Mirip Jokowi, YLBHI: Pembuat Kritik Tidak Langgar Konstitusi

""Tindakan-tindakan tersebut jelas tidak melanggar konstitusi, jelas tidak melanggar Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. ""

Muthia Kusuma

Mural Mirip Jokowi, YLBHI: Pembuat Kritik Tidak Langgar Konstitusi
Ilustrasi: Mural wajah Presiden RI sebagai sarana edukasi di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/8/2021). (Antara/Fauzan)

KBR, Jakarta-  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aksi mural yang mengkritik penanganan pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk kebebasan ekspresi masyarakat. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa masyarakat dijamin konstitusi untuk bebas menyampaikan pendapat di muka umum dalam negara demokrasi ini. 

Dia mengungkap aksi aparat yang memburu pelaku pembuat mural tersebut merupakan tindakan yang memalukan.

"Tindakan-tindakan tersebut jelas tidak melanggar konstitusi, jelas tidak melanggar Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Jelas dia bagian tindakan otoritarian. Tindakan yang membungkam ekspresi masyarakat tindakan yang membungkam kebebasan masyarakat," ucap Isnur kepada KBR, Minggu (15/8/2021).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36 menyatakan bahwa yang termasuk simbol negara adalah bendera dan lambang garuda. Sementara Presiden merupakan kepala negara yang harus siap dikritik terutama terkait komitmen atau janji-janjinya.

Baca: Menko Mahfud MD: Kritik Secara Inkonstitusional Akan Hadapi Penegakan Hukum

Kata Isnur, aparat kerap bermasalah dalam penanganan terkait kritik terhadap pemerintah. Dia mendorong agar aparat tidak membungkam masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Berdasarkan catatan YLBHI, selama pandemi Covid-19 pemerintah justru cenderung membungkam kritik masyarakat dan terkesan otoriter. Selain kasus mural di Tangerang, YLBHI menyebut reaksi pemerintah terhadap kritik juga serupa saat kritik yang dilontarkan BEM Universitas Indonesia yang menyebut Presiden "King of Lip Service."

"Selama pandemi, temuan YLBHI pemerintah malah memilih membungkam masyarakat misal Pk Jubir Presiden mengungkap darurat sipil lalu Menko PMK darurat militer kemudian respon kepolisian sempat mengeluarkan surat telegram tentang isu mengangkat kembali penghinaan terhadap presiden yang sudah dihapus oleh MK," ungkapnya.

Kata Isnur, YLBHI siap mendampingi pelaku pembuat mural jika terjerat masalah hukum usai mengkritik Presiden terkait penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Tidak Antikritik

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak anti kritik dalam menyikapi protes-protes yang dilakukan masyarakat, namun ia meminta kritik tersebut dilakukan secara benar dan tidak merugikan orang lain. Sehingga tidak perlu ada pemberian sanksi tegas kepada pada masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya.

"Keselamatan rakyat cukup penting bagi pemerintah dan untuk menyelamatkan rakyat, semua daya harus dilakukan termasuk kalau harus melakukan langkah-langkah penegakan hukum, kepada siapa pun yang melakukan langkah-langkah inkonstitusi," ujar Mahfud a Mahfud saat menghadiri silaturahim virtual dengan alim ulama, pengasuh pondok pesantren, ormas Islam, dan pimpinan lembaga keagamaan se-Jawa Barat, Minggu (25/7/2021). 

Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan, jika ada masukan-masukan untuk pemerintah, bisa disampaikan dengan melakukan diskusi dengan para pemangku kebijakan di daerah masing-masing. Menurutnya hal itu lebih demokratis untuk dilakukan dan tidak melanggar aturan. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • The King of Lip Service
  • mahfud md
  • Jokowi
  • mural kritik jokowi
  • mural inkonstitusional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!