BERITA

Surat Keterangan Ormas FPI, Ini Kata Kemendagri

Surat Keterangan Ormas FPI, Ini Kata Kemendagri

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bakal mencermati arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sebelumnya pernyataan Jokowi itu merujuk pada   perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait tengah menelaah lebih lanjut sejumlah persyaratan yang telah diajukan FPI. Sejauh ini, Hadi memastikan belum ada indikasi FPI tidak sejalan dengan ideologi Pancasila.


"Belum (ada indikasi itu), nanti ada tim ya. Tim yang terdiri dari lintas K/L, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat apa tidak. Jadi tidak hanya satu (syarat) tentunya, tapi apa yang digariskan Bapak Presiden tentunya kita akan cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," jelas Hadi saat lomba memperingati HUT ke-74 Republik Indonesia di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/8/2019).


Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menambahkan, kementeriannya juga akan mengevaluasi sepak terjang FPI sebelum mengeluarkan izin. Apakah ormas ini bermanfaat bagi masyarakat atau tidak.


"Ada, evaluasi kan kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang apakah tidak, ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," lanjut Hadi.


Ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Menurut Hadi, FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kemendagri.


Editor: Rony Sitanggang

  • FPI
  • Kemendagri
  • uu ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!