BERITA

RUU PSDN Bisa Paksa Warga Sipil Ikut Perang?

RUU PSDN Bisa Paksa Warga Sipil Ikut Perang?
Ilustrasi: Pasukan TNI dan masyarakat sipil. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - DPR RI tengah menggodok RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Menurut Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra, RUU ini dibuat demi menguatkan pertahanan negara.

“RUU PSDN ini kita siapkan dalam rangka pertahanan negara secara umum. Ketika berbicara tentang pertahanan negara, maka pemerintah harus menyiapkan seluruh sumber daya yang ada baik SDM (Sumber Daya Manusia), SDA (Sumber Daya Alam), dan sumber daya buatan untuk menghadapi keadaan emergency,” ujar Supiadin, seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (21/8/2019).

“Negara harus membangun kesadaran bahwa masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah pertahanan negara. Jangan sampai, misalnya sekelompok warga yang tidak suka pemerintah, tiba-tiba pada saat penyerangan oleh negara asing justru berpihak kepada pihak asing," lanjut Supiadin.

"Mudah-mudahan UU ini menjadi awal untuk kita mewujudkan tanggung jawab sebuah negara dalam upaya pertahanan negara,” tuturnya lagi. 


Warga Negara Jadi "Komponen Cadangan"

Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra belum menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang akan diatur dalam RUU PSDN.

Namun, menurut hasil Rapat Pengharmonisasian RUU PSDN tahun 2017, RUU ini di antaranya memuat ketentuan soal pembentukan unsur Warga Negara pada "Komponen Cadangan".

Dalam terminologi pertahanan dan keamanan, "Komponen Cadangan" adalah pasukan cadangan militer yang berisi gabungan tentara dan masyarakat sipil.

Komponen Cadangan akan dibina oleh negara, kemudian dikerahkan saat negara hendak memobilisasi perang, atau harus bertahan dari invasi pihak tertentu.


RUU PSDN = Kebijakan Militerisasi?

Amnesty International Indonesia (AII) khawatir, RUU PSDN bisa memaksa masyarakat sipil untuk terlibat dalam kegiatan militer, yang notabene tidak sejalan dengan HAM.

Direktur AII Usman Hamid mengatakan, RUU itu harusnya memasukkan "pasal keberatan" agar warga sipil tetap punya hak untuk menolak. Menurut dia, pasal semacam itu sudah berlaku di mayoritas negara di dunia.

"Perlu disiapkan alternatifnya. Akan lebih baik RUU ini merumuskan juga satu-dua pasal, misalnya yang saya usulkan tentang conscientious objector, tentang keberatan itu," ujar Usman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Namun, kekhawatiran itu dibantah oleh Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Asril Hamzah Tanjung. "Nggak, ini bukan militerisasi. Itu pendidikan bela negara, bisa kita berikan sejak SD," kata Asril di lokasi yang sama.

Hingga saat ini, DPR dan pemerintah masih membahas draf RUU PSDN di Komisi Pertahanan DPR.

Editor: Agus Luqman

  • RUU PSDN
  • DPR
  • Kementerian Pertahanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!