BERITA

Rugikan Pekerja, Gerakan Buruh Jakarta Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Rugikan Pekerja, Gerakan Buruh Jakarta Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

KBR, Jakarta- Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menolak revisi Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yang juga juru bicara GBJ, Jumisih mencatat ada lima poin yang harus diperhatikan pemerintah yaitu jumlah pesangon, pemberian upah, hak mogok, penetapan status hubungan kerja dan penghapusan cuti haid.

"Upah itu boleh lebih rendah daripada UMP. Sementara upah sendiri bisa diputuskan oleh pengusaha berdasarkan negosiasi dengan buruhnya langsung. Kita menganalisa peran negara dilepaskan," ucap Jumisih kepada KBR, Senin, (26/8).


Selain persoalan upah, GBJ juga menyoroti revisi status kerja buruh. Dalam revisi UU tersebut perubahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan diterapkan lebih lama. Sebelumnya PKWT hanya berdurasi tiga tahun, namun dalam revisi UU ketenagakerjaan menjadi lima tahun.


Jumisih juga mengungkapkan perusahaan akan mengurangi jumlah pesangon kepada pekerjanya yang dirumahkan. Kemudian mengenai hak mogok, buruh diancam dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau denda jika melakukan aksi mogok kerja.


Soal cuti haid, Jumisih menilai, perusahaan menganggap cuti haid dapat menghambat produksi perusahaan lantaran buruh perempuan mempunyai hak cuti selama dua hari setiap bulannya. Ia mengingatkan, cuti haid dibutuhkan buruh sebagai cara menjaga alat reproduksi di masa produktifnya sebelum menopause. Ia menegaskan, penggantian cuti haid dengan pemberian obat pereda nyeri, akan mengancam kesehatan buruh.


"Situasi emosional buruh perempuan menjelang maupun saat haid itu berbeda-beda. Ada yang sensitif banget, ada yang marah-marah, ada yang pusing, ada yang sampai pingsan, walaupun ada yang biasa saja. Dan hal seperti itu harus dilihat secara utuh," pungkasnya.


Melihat sejumlah poin yang akan merugikan pekerja, Jumisih mendorong pembatalan revisi UU Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia meminta kepada pemerintah dan DPR mengajak serikat buruh untuk berdiskusi terkait revisi Undang-Undang ini.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Buruh
  • UU Ketenagakerjaan
  • Revisi UU
  • GBJ
  • FBLP
  • DPR RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!