BERITA

Polri Fokus Tangani Karhutla, KLHK Akui Perlu Waktu Adili Pelaku Karhutla

Polri Fokus Tangani Karhutla, KLHK Akui Perlu Waktu Adili Pelaku Karhutla

KBR, Jakarta - Kepolisian fokus pada penanganan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.  Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri, Panglima TNI, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah meninjau dan memberikan pengarahan terkait mitigasi karhutla.

Menurutnya, Kepolisian ingin terus mengawasi, dan mendeteksi lebih awal titik-titik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.


"Untuk hari kemarin itu terpantau ada 1.460 titik yang diduga ya. Masih diduga terpantau titik panas atau sumber api. Untuk hari ini mengalami penurunan menjadi 856 titik, memang sebagian besar, masih di wilayah yang kita duga 6 polda itu menjadi titik hot spot yang paling dominan. Yaitu wilayah Polda Riau, Polda Jambi, dan Polda Sumsel. Kemudian untuk wilayah Kalimantan, masih didominasi oleh Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Oleh karenanya Pak Kapolda membentuk enam tim yang langsung melakukan pemantauan terhadap 6 polda tersebut," katanya di kantor Humas Polri, Selasa (13/08/2019)


Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan perkara hukum terkait 68 kasus dan 60 pelaku pembakar hutan dan lahan di Indonesia.


Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui proses hukum untuk mengadili perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan memakan waktu yang lama.

Juru bicara KLHK Djati Wicaksono menyebut,  proses penyelidikan awal bisa memakan waktu satu hingga dua bulan, belum lagi jika perusahaan tersebut mengajukan banding, bahkan Peninjauan Kembali (PK) maka bisa memakan waktu tahunan hingga akhirnya suatu perusahaan diputus bersalah.

Djati mengatakan, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK dan Kepolisian terus bekoordinasi mengawasi perusahaan pemilik hak pengelolaan hutan dan lahan yang teridentifikasi memiliki lahan dengan titik panas (hotspot).


Menurutnya, perusahaan bakal diganjar hukuman lebih berat jika terbukti di wilayahnya terdapat titik api yang berulang.


"Jika dulu kejadian lokasinya pernah terbakar sekarang kita awasi apakah kebakar gak daerah itu. Artinya kalau terbakar dia melakukan kegiatan yang  berulang. Makanya kalo dia kedapatan dulu pernah kebakar terus kebakar lagi ya lebih berat nantinya ganti ruginya misalnya dulu 2 miliar mungkin sekarang 10 miliar," kata Djati kepada KBR (12/8/19).


Djati melanjutkan, pemerintah daerah bisa mencabut izin  perusahaan yang lahannya berkali-kali terbakar.

Ia juga mengakui, mekanisme hukum yang dilakukan KLHK untuk mengadili perusahaan pembakar hutan yang memakan waktu panjang.

Awalnya, perusahaan yang areanya terpantau titik kebakaran akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.


Setelah itu, keterangan tersebut akan dicocokan dengan data KLHK untuk dijadikan alat bukti. Jika alat bukti lengkap maka perusahaan bakal dijadikan tersangka dan bukti-bukti tersebut diserahkan oleh KLHK ke kejaksaan untuk dituntut di pengadilan.


Di pengadilan negeri kemudian akan diputuskan apakah perusahaan terbukti bersalah dan harus membayar denda.


Namun kata Djati, di beberapa kasus yang sudah masuk ke pengadilan, perusahaan ngotot tak mau membayar denda dan terus mengajukan banding.


Djati mengungkapkan, KLHK belum bisa memberi data nama-nama perusahaan yang sedang ditangani KLHK dalam kasus karhutla karena masih dalam proses pemantauan.


"Kejadian kebakaran kan baru kejadian sekarang. Hotspot kan belum tentu jadi api. Kalo dicek di lapangan baru dicermati lahan siapa, dipanggil orangnya minta keterangan. Kalo baru dipanggil aja belum bisa dijadikan kasus, kecuali kalau udah ada tersangkanya. Itupun belum bisa dirilis karena kan masih berkembang," pungkasnya.  


Editor: Kurniati Syahdan

  • Karhutla
  • Kepolisian
  • Kapolri
  • Panglima TNI
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!