BERITA

Mahasiswa Papua di Jember Desak Referendum

""Jadi kami tidak punya solusi lain, kami hanya ingin merdeka""

Rosy Dewi, Friska Kalia

Mahasiswa Papua di Jember Desak Referendum
Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Papua di Jember suarakan hak untuk menentukan nasib sendiri pada Rabu (28/08/19 ). (Foto: KBR/Rosy)

KBR, Jember– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Papua (Permappa) Kabupaten menyuarakan hak penentuan nasib sendiri untuk bangsa Papua. Koordinator aksi, Hamjek Kogoya mengatakan ujaran rasis yang kerap dilontarkan kepada Orang Papua Asli (OAP) tak lagi bisa ditoleransi. Menurutnya, refrendum adalah jalan keluar terbaik baik kedua pihak. 

"Kami sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia, agar memberikan solusi demokrasi untuk mahasiswa Papua, untuk menentukan nasib sendiri. Karena kami mahasiswa Papua yang ada di Pulau Jawa ini, di Jawa Timur, Jawa Barat, maupun di Bali sering mengalami yang namanya rasisme. Kata-kata yang memang sangat sakit buat kami. Jadi kami tidak punya solusi lain, kami hanya ingin merdeka,” kata Hamjek Kogoya. 

Hamjek Kogoya mengatakan, jika referendum sudah ditetapkan, seluruh mahasiswa Papua yang menempuh studi di Jember akan kembali ke Tanah Papua. 

Dalam menyampaikan tuntutannya, mahasiswa Papua membawa berbagai spanduk dan atribut dengan corak bintang kejora. Massa juga melakukan aksi berjalan kaki dari pintu gerbang Universitas Jember menuju Bundaran Gedung DPRD Jember sembari menyanyikan lagu bintang kejora disertai orasi kemerdekaan bagi Papua. 

Larangan meliput aksi Papua

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta semua pihak tak mengintervensi kerja jurnalistik untuk memberitakan isu Papua. Plt Ketua AJI Jember, Mahrus Sholih mengatakan, sebelum mahasiswa menggelar aksi, ada petinggi kepolisian di Jember yang meminta jurnalis tak meliput aksi itu. 

"Ada anggota kami yang didatangi oleh petinggi kepolisian dan meminta agar tak meliput aksi itu. AJI Jember menilai tindakan ini sudah diluar batas dan melanggar undang-undang tentang pers. Apa yang dilakukan petinggi kepolisian ini sudah melanggar pasal 18 ayaut 1 tentang menghambat kerja jurnalistik," katanya 

Mahrus Sholih meminta agar semua pihak menghentikan berbagai upaya yang menghalangi kerja jurnalistik. AJI Jember akan secara resmi akan mengeluarkan pernyataan sikap dan akan mengirimkan surat resmi sebagai bentuk keberatan dan protes atas sikap petinggi kepolisian. 

Editor: Friska Kalia

  • Papua Merdeka
  • Papua
  • refrendum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!