BERITA

KSP: Badan Legislasi Tak Bisa Cabut Perda Diskriminatif

""Nanti dia (BPLN) mungkin akan merekomendasikan kepada DPRD setempat agar Perda (diskriminatif) ini ditinjau ulang, ""

KSP: Badan Legislasi  Tak Bisa Cabut Perda Diskriminatif
Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat. Jemaah Ahmadiyah adalah salah satu kelompok warga yang menjadi korban Perda diskriminatif. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Lembaga Kantor Staf Presiden (KSP) RI menyatakan Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) tak punya wewenang mencabut peraturan daerah (Perda) diskriminatif.

"Tidak bisa. Badan legislasi ini tidak bisa mencabut Perda. Karena (mencabut) Perda itu kan sudah dilarang oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Staf Ahli KSP Ifdhal Kasim kepada KBR, Rabu (14/8/2019).

Ifdhal menjelaskan, nantinya BPLN hanya bisa mencabut peraturan yang dibuat lembaga eksekutif seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, atau Peraturan Wali Kota yang tidak sejalan dengan Pancasila. 

Sedangkan untuk Perda, BPLN hanya bisa melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi untuk pemerintah daerah.

"Nanti dia (BPLN) mungkin akan merekomendasikan kepada DPRD setempat agar Perda (diskriminatif) ini ditinjau ulang, (rekomendasi) kepada bupatinya atau kepada DPRD untuk dibahas kembali di DPR tersebut, untuk diamandemen atau diapakan," jelas Ifdhal. 

Menurut KSP, Jokowi juga baru akan membentuk BPLN setelah pelantikan presiden pada Oktober nanti.

Sebelumnya, wacana soal urgensi pembentukan BPLN ini diangkat oleh Setara Institute. Dalam risetnya, Setara Institute menemukan ada puluhan Perda diskriminatif yang tersebar di daerah-daerah.

"Kita harus dorong, kita yakinkan bahwa persoalan bangsa ini bukan melulu soal investasi dan ekonomi. Ada warga masyarakat yang terdiskriminasi oleh keberadaan Perda-Perda intoleran dan diskriminatif. Sepanjang Perda ini tidak dicabut, maka yang ada ialah pelembagaan diskriminasi," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani kepada KBR, Selasa (13/8/2019).


Editor: Rony Sitanggang

  • perda diskriminatif
  • Setara Institute
  • KSP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!