BERITA

KPA Kritik Raja Tanah dan Raja Hutan di Indonesia

KPA Kritik Raja Tanah dan Raja Hutan di Indonesia

KBR, Jakarta- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik dualisme kewenangan dalam administrasi pertanahan di Indonesia.

Menurut Sekjen KPA Dewi Kartika, dualisme itu muncul karena ada pembedaan antara tanah hutan dan nonhutan.

Wewenang atas tanah hutan dipegang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sedangkan tanah nonhutan dipegang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Sekarang tanah kita dibagi dua kue kekuasaannya, ada 'Raja Tanah' di (Jalan) Sisingamangaraja (yaitu) ATR/BPN, ada 'Raja Hutan' yang juga raja tanah di (Gedung) Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan. Jadi kan, ini gimana?" cecar Sekjen KPA Dewi Sartika saat diskusi di Kantor KPA, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).

Dewi menilai pembagian kekuasaan ini merupakan wujud ego sektoral. Menurutnya, dualisme serupa juga masih dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Sekjen KPA Dewi Sartika lantas mendorong pemerintah membuat sistem satu pintu untuk administrasi pertanahan. Dengan begitu, jika ada masalah sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN dan LHK tidak akan saling "tunjuk hidung".


Akan Ada Sistem Satu Pintu

Dalam kesempatan sama, Plt Kabiro Hukum dan Humas ATR/BPN Andi Tenrisau mengakui adanya permasalahan dualisme tersebut. Ia berjanji bahwa masalah tumpang tindih wewenang itu akan diselesaikan dalam RUU Pertanahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Herman Khaeron juga setuju bahwa masalah ini perlu ditangani dengan pembuatan sistem satu pintu.

"Jadi nanti satu sistem, ini sudah disepakati, bahkan di kesepakatan itu menteri datang sendiri di dalam pembahasan Panja. Karena dulunya kita berpikir ini sektoral, tapi karena banyak pihak juga mengatakan tidak pernah selesainya konflik keagrariaan ini, ya salah satu persoalannya di situ (dualisme wewenang)," kata Herman.

"Sehingga kami bersepakat sampai saat ini menggunakan single line administration system. Jadi tidak ada lagi versi ATR/BPN atau versi Kementerian Kehutanan," tambahnya.

Editor: Adi Ahdiat/Agus Luqman

  • KPA
  • Kementerian LHK
  • Kementerian ATR
  • RUU Pertanahan
  • sengketa lahan
  • konflik agraria
  • reforma agraria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!