BERITA

Korban Lubang Galian Tambang di Kaltim Bertambah

Korban Lubang Galian Tambang di Kaltim Bertambah
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut korban meninggal akibat tenggelam di bekas galian tambang di Kalimantan Timur bertambah satu orang.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menyebut korban meninggal bernama Hendrik Kristiawan (25), warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menjelaskan, Hendrik meninggal di bekas lubang tambang milik PT Singlurus Pratama.


"Ketika kami jumpai dengan pihak keluarga, belum ada satupun pihak pemerintah yang langsung menemui pihak keluarga. Terkait mengenai perusahaan, perusahaan hanya sebatas menemui tapi juga tidak melakukan upaya pencegahan, sementara pola penambangan mereka di permukiman itu yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Pradarma pada KBR, Rabu (28/8).


Meski bukan kejadian pertama, Rupang menilai kepolisian Kalimantan Timur juga tidak serius menangani insiden tenggelamnya warga di lubang tambang.


Menurutnya, pelaporan oleh keluarga korban tidak ada penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Rupang bahkan mengatakan hanya ada satu kasus yang dilimpahkan dari kepolisian ke pengadilan, sehingga ia pesimis kasus serupa akan diselesaikan oleh polisi.


"Jadi pekerjanya ini divonis dua bulan kurungan penjara dan denda 1000 rupiah, kalau dilihat ini telah mewakili rasa keadilan korban. Tentu saja tidak," katanya.


Rupang merinci, sejak 2011 hingga Agustus 2019 terdapat 36 korban meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Menurut Rupang mayoritas adalah adalah anak-anak yang tenggelam saat bermain di lokasi lubang.


Sementara itu, Rupang menegaskan bahwa terus meminta adanya penutupan lubang bekas galian tambang. Namun permintaan yang disampaikan dari masa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hingga berganti Gubernur Kaltim Isran Noor belum ada tindakan tegas.


Menurut catatan Jatam, 73 persen daratan Kaltim telah beralih fungsi menjadi konsesi ekstraktif (tambang, sawit, hak pengusahaan hutan, hutan tanaman industri dan migas). Seluas 5,2 juta hektare (43 persen) diantaranya adalah tambang. 


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Tambang
  • Lubang Tambang
  • kalimantan timur
  • JATAM
  • Singlurus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!