BERITA

Kontras: RKUHP Tak Bisa Mengadili 'Dalang' Pelanggaran HAM Masa Lalu

""Kemungkinan korban-korban pelanggaran HAM tidak akan bisa menuntut pelaku pelanggaran HAM untuk dibawa ke pengadilan, karena dianggap sudah kadaluwarsa.""

Kontras: RKUHP Tak Bisa Mengadili 'Dalang' Pelanggaran HAM Masa Lalu
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi Kamisan ke-594 di depan Istana Merdeka Jakarta, Kamis (25/7/2019). Mereka menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi puluhan tahun silam. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan DPR tak bisa mengadili pelanggaran HAM masa lalu.

Menurut Deputi Koordinator Kontras Putri Kanesia, RKUHP tidak memuat asas retroaktif (berlaku surut) seperti UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

"Nanti dalam KUHP itu tidak bisa mengadili sesuatu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini. Maka kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak akan bisa diadili melalui mekanisme ini," jelas Putri di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Karena (RKUHP) dibuat tidak berlaku surut, maka itu akan jadi masalah karena kemungkinan korban-korban pelanggaran HAM tidak akan bisa menuntut pelaku pelanggaran HAM untuk dibawa ke pengadilan, karena dianggap sudah kadaluwarsa," jelas Putri lagi.


Baca Juga: ICJR: RKUHP Masih Berisi Hukum Penjajah


RKUHP Tak Bisa Menyentuh "Dalang"

Menurut Putri, RKUHP hanya bisa mengadili pelaku pelanggaran HAM masa lalu yang terlibat di lapangan saja, sedangkan "dalang" atau pihak-pihak yang memberi komando tidak bisa disentuh.

"Selain itu, ancaman hukuman terhadap pelaku genosida dan kejahatan kemanusiaan maksimal hanya 20 tahun. Ini lebih ringan dibanding UU Pengadilan HAM yang hukumannya 25 tahun," jelas Putri.

Putri juga mengkritik bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak banyak dilibatkan dalam perumusan RKUHP. "Padahal, Komnas HAM berperan penting menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegasnya.

Kritik serupa juga telah berkali-kali disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, banyak pasal-pasal RKUHP yang tidak sejalan dengan komitmen HAM, serta kurang bisa memberi perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Karena itu, kalangan aktivis menuntut agar pemerintah mendunda pengesahan RKUHP, kemudian mengadakan pembahasan pasal-pasalnya secara terbuka.

Editor: Agus Luqman

  • kontras
  • RKUHP
  • HAM
  • pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!