BERITA

Kominfo Blokir Internet di Papua, Publik Sulit Dapat Fakta

""Sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada.”"

Kominfo Blokir Internet di Papua, Publik Sulit Dapat Fakta
Gedung DPRD Papua Barat yang terbakar dalam kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/02/2019). (Foto: ANTARA/Tomi/pras)

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan internet di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019). Langkah ini diambil pemerintah setelah sejumlah wilayah di Papua dilanda kerusuhan, terkait insiden rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, Kominfo menjelaskan pemblokiran akses internet akan terus berlangsung hingga situasi di Papua kembali kondusif. Mereka juga menyebut pemblokiran ini dilakukan demi mencegah penyebaran hoaks yang bisa memicu kericuhan lanjutan. 

"Kemkominfo imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," jelas Kominfo.


Aktivis Tolak Langkah Kominfo

Di pihak lain, aktivis HAM menolak keras langkah yang diambil Kominfo. Penolakan ini salah satunya datang dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), organisasi pembela hak digital di Asia Tenggara.

Safenet menilai pemblokiran internet melanggar hak asasi yang dilindungi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pemblokiran internet juga menghambat publik dalam mengetahui fakta-fakta soal kerusuhan di Papua.

“Dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah, masyarakat terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya dan susah mendapat informasi. Sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada,” jelas Executive Director Safenet Damar Juniarto, dalam rilis yang diterima KBR, Kamis (21/8/2019).

Selain menghambat arus informasi dari jurnalis dan warga, Safenet juga menjelaskan pemblokiran ini bisa mengganggu ekonomi, pendidikan, hingga komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit, dan pasien.


Nyalakan Lagi Internet di Papua

Safenet kemudian menyebar petisi online bertajuk Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat. Petisi lengkapnya dapat dilihat di sini.

“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director Safenet Damar Juniarto. 

“Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia,” jelas Damar.

“Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat,” tegasnya lagi.

Editor: Rony Sitanggang

  • pemblokiran internet
  • pembatasan medsos
  • Kementerian Kominfo
  • Safenet
  • rasisme
  • papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!