BERITA

KLHK: Tiga Perusahaan di Kalbar Jadi Tersangka Karhutla

"Dalam kurun waktu tiga pekan ini, KLHK menyegel 27 lahan konsesi terbakar seluas 4.490 hektare. Penyegelan tersebar di Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng, dan Sumatera Selatan. "

Sadida Hafsyah

KLHK: Tiga Perusahaan di Kalbar Jadi Tersangka Karhutla
Petugas Brigdakarhutla Dinas Kehutanan berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di ray enam desa sungai Batang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (28/8/2019).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, seluruh perusahaan yang berstatus tersangka beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


"Berkaitan dengan hukum pidana, saat ini sudah ada tiga perusahaan yang kami lakukan proses penyidikan. Ada 24 yang kami lakukan saat ini juga untuk proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), penyelidikan, dan tiga yang sudah kami naikan statusnya ke tahapan penyidikan untuk korporasi," kata Rasio di gedung KLHK, Jakarta (29/8).


Ridho menuturkan tiga perusahaan di Kalimantan Barat tersebut adalah PT. SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare; PT. ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare; serta PT. AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan terbakar kurang lebih 100 hektare.


Sementara satu orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan, yakni UB, berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare.


Ridho menambahkan, tersangka dapat terjerat pasal berlapis mulai dari pasal yang berkaitan dengan karhutla, hingga perampasan keuntungan. Namun terkait sanksi pencabutan perizinan, menurutnya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah.


Dalam kurun waktu tiga pekan ini, KLHK menyegel 27 lahan konsesi terbakar seluas 4.490 hektare. Penyegelan tersebar di Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng, dan Sumatera Selatan. 


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Karhutla
  • KLHK
  • Kebakaran Hutan
  • Kalimantan Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!