BERITA

Karhutla, KLHK Segel 27 Perusahaan

Karhutla, KLHK Segel 27 Perusahaan

KBR, Jakarta-  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 27 perusahaan yang diduga menyebabkan Karhutla pada 3 hingga 26 Agustus 2019. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani bahkan menyebutkan tiga di antaranya sudah berlanjut ke tahap penyidikan untuk ditindak secara pidana.

Kata dia ada  satu tersangka Karhutla di luar perusahaan atau bersifat perorangan.

"Kami juga akan mendalami dari 27 perusahaan yang kita segel ini, kami akan dalami. Kami akan siapkan langkah hukum apa saja. Ada administratif di situ, apakah hukum gugatan perdata, dan juga penegakan hukum pidana," jelas Rasio, Kamis  (29/8/2019).


Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan lahan Karhutla yang disegel oleh pemerintah, luas totalnya sebesar lebih dari 4 ribu hektar se-Indonesia.


Karhutla paling banyak terjadi Kalimantan Barat. Diikuti dengan, provinsi Kalimantan Timur dan Riau. Menurut data KLHK, kebanyakan Karhutla dialami oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.


Rasio menjelaskan secara umum ada tiga upaya penegakan hukum oleh KLHK dari kasus Karhutla yang sedang dihadapi. Yaitu tindak administrasi, perdata, hingga pidana. Sejauh ini sebanyak tiga  dari 27 perusahaan yang disegel, sudah masuk kelas tindak pidana kasus Karhutla. Sisanya masih dalam tahap Pulbaket oleh KLHK.


"Yang diperiksa 24 ya total. Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) kan 27 semuanya. Tentu kami lakukan intensif untuk pulbaket. Kemudian 3 yang sudah kami tetapkan, kami naikan statusnya menjadi tersangka. Dari proses penyidikan menjadi tersangka, tegas Rasio.


Di samping itu ia menambahkan, tersangka yang ditangani secara pidana, dapat terjerat pasal berlapis. Mulai dari pasal yang berkaitan dengan Karhutla, hingga perampasan keuntungan.


Ridho menuturkan tiga perusahaan di Kalimantan Barat tersebut adalah PT. SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare; PT. ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare; serta PT. AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan terbakar kurang lebih 100 hektare.

Sementara satu orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan, yakni UB, berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Karhutla
  • KLHK
  • Kebakaran Hutan
  • Kalimantan Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!