BERITA

KADIN Dorong Insentif Ekstrem untuk Pemberlakukan Kendaraan Listrik

" pemerintah dan swasta mesti berani memberikan insentif seperti penghapusan pajak kendaraan mewah, pengecualian ganjil genap, bahkan penyediaan pengisian baterai"

KADIN Dorong Insentif Ekstrem untuk Pemberlakukan Kendaraan Listrik
ilustrasi mobil listrik

KBR, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan Roeslani mendorong pemerintah dan berbagai pihak memberikan insentif dalam berbagai bentuk, terkait rencana pemberlakuan kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Rosan, pemerintah dan swasta mesti berani memberikan insentif. Misalnya penghapusan pajak kendaraan mewah, pengecualian ganjil genap, hingga penyediaan pengisian baterai atau wallcharger listrik di tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

Insentif seperti itu, kata Rosan, akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

"Kendaraan listrik harus kerja sama dengan Pemda juga, contohnya PPNBM dihilangkan, dikasih tax insentif, di mall dikasih (parkir) gratis tidak bayar, ganjil genap kalau mereka pakai kendaraan listrik tidak berlaku, jadi boleh. Ini namanya insentif kan, hal-hal itu yang mesti kita dorong ya, kan misalnya charging listrik di tiap mall diharuskan. Jadi yang mau masuk (kendaraan listrik) kasih mobil listrik biaya berapa nol. Mesti ekstrim kalau mau kita leading di dalam penggunaan kendaraan listrik," ucap Rosan usai Seminar Bertajuk "Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju" di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Rosan Roeslani melanjutkan, insentif merupakan hal yang bisa dijalankan, untuk menunjang keberhasilan program kendaraan listrik. Misalnya, pemberian insentif di tiga tahun pertama dengan biaya nol bagi pengguna kendaraan listrik, dapat menjadi kebijakan yang tepat.

"Banyak insentif lah yang bisa diberikan, misalnya transportasi online bisa disarankan pakai kendaraan listrik kan bisa jadi banyak hal yang bisa didorong. Kita tahu ini hal baru, bisa diberikan insentif di tiga tahun pertama, semua biaya nol lah buat yang berhubungan dengan kendaraan listrik," ujar Rosan.

Ketua Kadin menjelaskan, kendaraan mobil dan motor listrik, mutlak digunakan di kota besar Indonesia.

Kadin menilai, ada empat faktor utama kendaraan listrik bisa segera mungkin beredar pascaterbitnya Peraturan Presiden.

Empat faktor itu antara lain telah terbitnya Perpres, material yang melimpah, kesinambungan berkelanjutan, serta ramah lingkungan.

"Kendaraan listrik mestinya sudah harus mutlak dijalankan terutama di kota-kota besar misalnya Jakarta kan banyak. Pertama kenapa, karena ini arahnya kesana, kedua material untuk kendaraan listrik itu paling banyak, ketiga kita memang perlu suatu yang sifatnya berkelanjutan berkesinambungan untuk anak cucu kita juga, keempat udaranya udah banyak yang komplain ya kan," pungkas Rosan Roeslani.

Editor: Kurniati Syahdan

  • kendaraan listrik
  • mobil listrik
  • KADIN
  • insentif
  • ganjil-genap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!