BERITA

ICJR: RKUHP Masih Berisi Hukum Penjajah

""RKUHP menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai pasal yang inkonstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum." "

Adi Ahdiat, Kevin Candra

ICJR: RKUHP Masih Berisi Hukum Penjajah
Ilustrasi: Penggambaran hukum kolonial dalam film Bumi Manusia (2019) garapan Hanung Bramantyo. (Foto: Falcon Pictures)

KBR, Jakarta- Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR masih berisi hukum warisan penjajah.

"Filosofi kolonial di dalam RKUHP masih sangat kental, secara mudah nampak di dalam beberapa pasal hasil duplikasi besar-besaran dari KUHP yang saat ini berlaku," jelas Direktur ICJR Anggara dalam keterangan resmi yang diterima KBR, Kamis (15/8/2019). 

Menurut ICJR, RKUHP memuat sejumlah aturan yang dibuat pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang kini usianya sudah sekitar seratus tahun. 

"RKUHP menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai pasal yang inkonstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum," papar Anggara.

"Dalam RKUHP juga masih banyak ditemukan pasal-pasal gaya kolonialisme yang menyasar kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan," tambahnya.

Salah satu contohnya, RKUHP dapat mengancam perempuan korban perkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya.


RKUHP Belum Dibahas Secara Terbuka

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati juga menagih pemerintah supaya membahas RKUHP secara terbuka.

"Presiden klaimnya sudah banyak yang berubah, sudah banyak yang bagus, tetapi ini juga nggak pernah present ke publik apa saja yang diubah, pasal-pasal mana yang dihapus," ujar Maidina kepada KBR, Kamis (15/8/2019).

"Toh sampai tangal 25 juni 2019 pun, kita punya draf juga ternyata masih banyak pasal yang kita kritisi, masih semuanya bahkan," lanjut Maidina. 

Berdasarkan pertimbangan itu, ICJR menuntut pemerintah dan DPR untuk:

    <li>Kembali membahas serta menyisir pasal-pasal di dalam RKUHP dengan hati-hati.</li>
    
    <li>Menghapus pasal-pasal yang bernuansa kolonial dan berpotensi menyasar kelompok rentan dan program-program pembangunan.</li>
    
    <li>Mengurangi penggunaan pidana penjara serta besaran ancamannya dan menggantinya dengan bentuk pidana alternatif.</li>
    
    <li>Melibatkan <i>stakeholder</i> yang tidak hanya terbatas pada ahli pidana saja dalam pembahasan RKUHP.</li></ul>
    


    Editor: Agus Luqman

  • RKUHP
  • ICJR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!