BERITA

Fraksi PAN: Kewenangan MPR Harus Ditambah

Fraksi PAN: Kewenangan MPR Harus Ditambah

KBR, Jakarta- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa kewenangan MPR perlu ditambah.

"Salah satu contoh, misalnya (kewenangan) tentang pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau haluan negara dalam bentuk garis-garis besar," kata Saleh di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (12/8/2019).

Dulu, di era Orde Baru, MPR memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang merumuskan GBHN sebagai pedoman kerja untuk Presiden. MPR bahkan berwenang mengawasi dan memberhentikan Presiden jika dinilai menyimpang dari GBHN.

Namun, sejak reformasi, GBHN dihapuskan dan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dalam sistem baru ini, kewenangan merumuskan rencana pembangunan dipindahkan dari tangan MPR ke tangan Presiden dan DPR.

Di satu sisi, penghapusan GBHN beriringan dengan semangat demokratisasi, di mana pemimpin negara dan pemimpin daerah diizinkan membuat program dan rencana kerja sesuai janji kampanye masing-masing.

Tapi menurut Sekretaris Fraksi PAN MPR RI Saleh Partaoanan Daulay, karena tidak adanya GBHN, arah pembangunan nasional dari satu rezim ke rezim yang lain justru menjadi tidak terukur.

"Misalnya di era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, arah pembangunannya memadukan antara pembangunan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur. Lalu di era Presiden Jokowi periode pertama, fokus pada pembangunan infrastruktur," ujar Saleh seperti dikutip Antara, Senin (12/8/2019).


MPR Ingin Tafsirkan UUD 1945

Saleh menilai, Ketetapan MPR atau TAP MPR saat ini juga sudah tidak begitu "berbunyi" dibandingkan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah.

Padahal, menurut Saleh, dalam sistem perundang-undangan TAP MPR itu berada di antara UUD 1945 dan UU, sehingga urutannya adalah Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan UU. 

"Jadi perlu penegasan ulang sehingga MPR bisa menjadi optimal. Kalau pengembalian fungsi GBHN dan penghidupan kembali TAP MPR sudah dilakukan, maka yang dilakukan selanjutnya adalah TAP MPR harus dilaksanakan pemerintah," ujar Saleh.

"MPR ini harus ditambah lagi kewenangannya, agar bagaimana MPR itu diberikan kewenangan untuk menafsirkan UUD 1945," lanjutnya.

Editor: Agus Luqman

  • MPR
  • GBHN
  • RPJPN
  • RPJMN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!