BERITA

DKI Beri Sanksi Pabrik Bercerobong Tak Ramah Lingkungan

""Kita kenakan sanksi administratif pada PT Mahkota Indonesia atas dasar bahwa yang bersangkutan melampaui baku mutu (emisi) yang ditetapkan.""

DKI Beri Sanksi Pabrik Bercerobong Tak Ramah Lingkungan
Petugas Polsus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak ke PT Mahkota Indonesia, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia karena dinilai tidak ramah lingkungan. Selain itu ada 47 perusahaan diberi teguran.

"Kita kenakan sanksi administratif pada PT Mahkota Indonesia atas dasar bahwa yang bersangkutan melampaui baku mutu (emisi) yang ditetapkan. Akan dikenakan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya," kata Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Andono merinci, pabrik peleburan baja ini melanggar ketentuan baku mutu emisi sulfur dioksida. DLH kemudian memberi batas waktu pada PT Mahkota Indonesia untuk memperbaiki standar emisinya dalam 45 hari.


Pengawas Pabrik: Baru Sekarang Ditegur

Pengawas pabrik PT Mahkota Indonesia Setphen Rudiyanto mengaku baru sekarang pabriknya ditegur DLH. Namun, ia menegaskan akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Akan kita laksanakan sesuai ketentuan, itu aja dari saya. Dalam waktu lima hari akan kita selesaikan," kata Stephen di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Teguran dan sanksi administratif yang dijatuhkan DLH ini didasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 terkait pengendalian kualitas udara Jakarta yang baru diteken Kamis pekan lalu (1/8/2019). 

Ingub tersebut memuat tujuh instruksi, yakni:

    <li>Memperketat uji emisi dan pembatasan usia kendaraan bermotor;</li>
    
    <li>Perluasan rute ganjil-genap;</li>
    
    <li>Mendorong penggunaan transportasi umum dan meningkatkan fasilitas pejalan kaki;</li>
    
    <li>Menaikkan tarif parkir kendaraan;</li>
    
    <li>Memantau dan melakukan pengendalian emisi asap industri;</li>
    
    <li>Melakukan penghijauan di tempat-tempat publik, dan;</li>
    
    <li>Mendorong transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, salah satunya dengan pemasangan panel surya di gedung-gedung pemerintah.</li></ol>
    

    47 Teguran


    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menegur 47 industri manufaktur bercerobong selama 2019.


    Teguran dilakukan setelah selama proses pengawasan, 47 pabrik itu dinilai tidak memenuhi baku mutu.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan selain teguran, pabrik akan mendapat peringatan dari pemerintah.

    "Kita sudah merekap sebanyak 47 perusahaan. Ada 114 manufacture industry yang memiliki cerobong dan kita sudah lakukan pengawasan di tahun 2019. Ada 47 perusahaan yang mendapatkan teguran. Dan juga (sanksi tersebut) berjenjang, ada paksaan pemerintah, ada teguran, ada peringatan," kata Andono Warih di PT Hong Xin Steel, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).


    Namun, Andono mengatakan hingga saat ini sanksi yang diberikan belum sampai pada pencabutan izin perusahaan.


    Andono menjelaskan pencabutan izin industri merupakan puncak sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013. Sejauh ini, menurutnya, belum ada perusahaan yang sampai pada tahap mendapat sanksi pencabutan izin.


    "Biasanya dari perusahaan-perusahaan itu begitu mendapatkan sanksi level pertama itu langsung melakukan perbaikan-perbaikan," katanya.


    Andono berharap seluruh industri memperhatikan baku mutu emisi, seperti diatur dalam Permen LH Nomor 13 Tahun 2009 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000. Dalam pergub itu disebutkan beberapa partikulat yang harus diperhatikan.


    Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meneken Ingub Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8). Instruksi itu berisi tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah.

     

    Editor: Adi Ahdiat

  • Jakarta
  • polusi udara
  • polusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!