NASIONAL

Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada

Bawaslu Minta Jokowi Revisi UU Pilkada

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Presiden Joko Widodo mendukung wacana larangan eks-koruptor maju di Pilkada.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke DPR. 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan aturan tentang larangan bekas napi kasus korupsi maju di Pilkada harus diperjelas melalui Undang-undang, sehingga tak menimbulkan polemik seperti saat Pileg 2019 kemarin. 

"Ketika Peraturan KPU mengatur napi koruptor kemudian diuji di MA dan ditolak. Itu jangan sampai terulang. Mekanisme yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi terbatas atau revisi seluruh UU," ujar Abhan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2019)

Pada Pileg 2019, KPU sempat membuat terobosan dengan mengatur larangan eks-koruptor maju sebagai caleg dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Namun, aturan ini digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Wacana memberlakukan aturan tersebut kembali mengemuka setelah terciduknya Bupati Kudus, Jawa Tengah M Tamzil oleh KPK. Tamzil merupakan eks-napi kasus korupsi yang memenangi Pilkada. 

Abhan bersama rombongan komisioner Bawaslu telah menyerahkan naskah akademik tentang urgensi revisi UU Pilkada kepada Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka.

Abhan mengklaim Jokowi merespon baik usulan revisi tersebut. Menurutnya, Presiden juga mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat agar lebih efisien

"Itu nanti kami koordinasikan lebih lanjut dengan Mendagri sebagai leading sector untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR," imbuhnya. 

Abhan yakin revisi tak sulit dilakukan lantaran hanya mengubah pasal soal persyaratan calon kepala daerah.

Jalan masih panjang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan jalan untuk merevisi UU Pilkada masih panjang. Ia juga belum bisa memastikan bagian mana dalam UU yang akan direvisi. 

"Baru saja (naskah akademik) diserahkan, masih panjang," tutur Tjahjo di Hotel Paragon, Rabu (28/8/2019). 

Wacana revisi UU Pilkada juga sudah disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (27/8/2019). Arief optimistis pemerintah akan mendukung upaya revisi mengingat sudah ada kasus eks-koruptor saat menjadi kepala daerah, mengulang kembali kejahatannya. 

"Sebetulnya pada pileg dan pilpres kemarin semua setuju, ada juga yang mengajukan judicial review. Sekarang mereka lebih setuju lagi terhadap substansi pelarangan itu," kata Arief di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung larangan eks-koruptor maju Pilkada masuk revisi Undang-undang. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan revisi itu merupakan wujud komitmen pemerintah dan DPR melindungi pemilih dari calon pemimpin yang tak berintegritas. 

"Tujuannya untuk memberikan efek jera. Dengan adanya larangan itu, orang akan berpikir lima sampai sepuluh kali untuk melakukan korupsi, kalau dia ingin maju jadi pejabat publik," ungkap Fadli

Isyarat penolakan dari Senayan

Sejumlah wakil rakyat di DPR mengisyaratkan bakal menolak usulan revisi UU Pilkada dengan mengakomodasi aturan soal larangan eks-koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Anggota Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan Firman Subagyo mengklaim sebagian besar fraksi menolak usulan itu karena tak punya dasar hukum kuat. 

"Kalau dicabut hak politiknya kan tidak boleh (maju pemilihan). Kalau selama belum dicabut oleh pengadilan mereka masih punya hak secara konstitusi," ujar Firman.

Hal senada diutarakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan hak politik tiap warga negara dijamin dalam konstitusi, sehingga perlu kajian mendalam sebelum revisi dilakukan supaya tak bertabrakan dengan aturan lain. 

"Apalagi narapidana ini sudah pernah menjalankan hukuman. Ada yang betul-betul sadar tak mau melakukan korupsi lagi. Ada orang yang belum itu (korupsi) tapi melakukan juga. Jadi kita harus berbuat adil pada semua," kata Fadli. 

Editor : Ninik Yuniati

  • jokowi
  • bawaslu
  • kpu
  • pilkada
  • koruptor
  • mahkamah agung
  • uu pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!