BERITA

Aturan Baru Soal Kompensasi Listrik Mati Diteken Rabu Ini

Aturan Baru Soal Kompensasi Listrik Mati Diteken Rabu Ini

KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan mekanisme pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak listrik mati. 

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 27 Tahun 2017, kompensasi pemadaman listrik hanya bisa diberikan kepada pelanggan yang menelepon call center PLN. Namun, Kementerian ESDM akan merevisi Permen itu.

"Pokoknya setiap ada wilayah terdampak (pemadaman listrik) sekian jam, dan memenuhi untuk mendapatkan kompensasi, ya kita bayar, tanpa dia harus menelepon call center," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Rida Mulyana menjelaskan, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pemotongan tagihan listrik atau pengurangan kWh, sesuai durasi pemadaman listrik yang terjadi. Permen barunya akan diteken Rabu (7/8/2019).

Rencana penerbitan Permen baru ini diumumkan Kementerian ESDM setelah terjadi pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).

Pemadaman listrik lebih dari 6 jam itu mengganggu keseharian masyakarat serta merugikan berbagai sektor bisnis, terutama bisnis digital.


Operator Telekomunikasi Merugi Rp100 Miliar

Operator telekomunikasi diperkirakan merugi sekira Rp100 miliar akibat  listrik mati di sebagian Pulau Jawa. Menkominfo Rudiantara menjelaskan kerugian itu berasal dari sekitar seperempat jumlah menara pemancar selular atau BTS yang tidak berfungsi. BTS-BTS itu tidak punya genset sehingga hanya mengandalkan aliran listrik PLN saja untuk beroperasi.

"Pasti mati. Karena kalau di sentralnya itu enggak ada masalah, karena mereka kan punya genset. Kemudian di hub-nya juga dilengkapi dengan genset. Yang bermasalah itu di BTS, di ujung-ujung. Tapi kalau BTS di gedung-gedung, di mal, enggak mati. Makanya kemarin banyak yang ke mal kan. Karena mereka dilengkapi UPS, yang kalau PLN mati UPS itu hanya (bertahan) 3 sampai 4 jam. Setelah itu mati. Itu ada 25 persen lah kurang lebih," kata Rudiantara di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/8/2019).

Menkominfo Rudiantara menyebut pendapatan operator telekomunikasi mencapai Rp60-70 triliun per tahun. Kalau seperempat BTS saja tidak berfungsi, maka kerugian hariannya sekitar Rp15 triliun. Jika listrik mati kemarin berdurasi enam sampai 12 jam, kerugian perusahaan operator itu sekira Rp100 miliar. 

Editor: Adi Ahdiat

  • mati listrik
  • Pemadaman Listrik
  • Kompensasi Listrik
  • Kementerian ESDM
  • PT PLN
  • PLN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!