BERITA

Status Pencalegan Yusuf Supendi Bisa Diganti

Status Pencalegan Yusuf Supendi Bisa Diganti

KBR, Jakarta- KPU pastikan status pencalegan Yusuf Supendi bisa digantikan. Yusuf Supendi, salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDI Perjuangan (PDIP)  meninggal dunia Jumat pagi. Terkait hal itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan PDIP bisa mengganti dengan bacaleg yang baru. Sebab, untuk kasus bacaleg meninggal dunia, diperbolehkan untuk diganti dengan calon baru.

"Nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia di luar kemampuan manusia siapapun. Sehingga kalau jenis meninggal dunia bisa diganti," kata Wahyu saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/8).

Lanjut Wahyu, PDIP cukup mendaftarkan berkas baru bagi bacaleg yang mengantikan, sebagai langkah awal proses penggantian.

Hal itu tertuang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskan bahwa bacaleg yang meninggal dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) bisa diganti.

Sedangkan menurut Ketua KPU, Arief Budiman, proses pergantian bacaleg yang meninggal bisa dilakukan setelah Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan.

"Karena sekarang sudah tahapan KPU melakukan pemeriksaan berkas perbaikan maka belum ada berkas masuk maka proses pergantian tidak perlu sekarang tapi nanti setelah DCS diumumkan, yang meninggal dunia biaa digantikan. Nanti di DCS akan berubah, dengan nomor urut yang sama," kata Arief di kantor KPU.


Editor: Fajar Aryanto

  • Bacaleg
  • Yusuf Supendi
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!