BERITA

RUU Eropa Wajibkan Perusahan Teknologi Hapus Konten Ujaran Kebencian dalam Waktu Satu Jam

"Komisi Eropa telah meminta perusahaan teknologi, seperti Facebook, Twitter dan Google, untuk menghapus konten propaganda teroris dalam waktu satu jam."

RUU Eropa Wajibkan Perusahan Teknologi Hapus Konten Ujaran Kebencian dalam Waktu Satu Jam

KBR, Jakarta - Eropa sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang untuk membersihkan konten teroris dalam platform media sosial. Komisi Eropa mengatakan sedang menyusun aturan baru setelah menyimpulkan bahwa program sukarela tidak berfungsi.   

Dilansir dari CNN.com, Komisi Eropa telah meminta perusahaan teknologi, seperti Facebook, Twitter dan Google, untuk menghapus konten propaganda teroris dalam waktu satu jam.

"Sehubungan dengan konten teroris, hasilnya positif tetapi kemajuannya tidak cukup," kata juru bicara Komisi Eropa.

Undang-undang yang akan diusulkan setelah tahun ini adalah yang terbaru dalam serangkaian upaya Eropa untuk menempatkan perusahaan-perusahaan teknologi di bawah peraturan yang berkembang.

Aturan perlindungan data Uni Eropa yang berlaku pada bulan Mei ini telah mengubah cara perusahaan teknologi di seluruh dunia dalam mengumpulkan dan menangani data pribadi.

Anggota parlemen Uni Eropa saat ini mengalihkan perhatian mereka ke konten media sosial.

Perusahaan teknologi di bawah Google, seperti Facebook, Twitter dan YouTube pada tahun 2016 setuju untuk meninjau dan menghapus ujaran kebencian dalam 24 jam. Ujaran kebencian ini mencakup unggahan rasis, kekerasan atau ilegal.

Pada bulan Maret, Komisi Eropa meminta platform media sosial untuk menurunkan konten teroris dalam waktu satu jam. Perusahaan diingatkan mereka bisa dikenakan undang-undang yang baru jika tidak patuh. Para pejabat Uni Eropa memberi waktu tiga bulan bagi perusahaan-perusahaan teknologi untuk melaporkan kembali.

Rancangan undang-undang baru belum dirilis, tetapi bisa terkena denda yang tinggi/mahal. Facebook, Google, dan Twitter menolak untuk berkomentar.

Sebelumnya, kedua platforms Amerika Serikat sedang memantau perkembangan dan berurusan dengan konten bermasalah di Eropa, di mana banyak negara memiliki peraturan yang ketat dalam melawan ujaran kebencian.

Google mengatakan akan ada sepuluh ribu orang yang menangani konten yang mungkin melanggar kebijakan Komisi Eropa pada 2018.

Pada bulan April lalu, Facebook telah meningkatkan tim kontra-terorisme sebanyak 50 hingga 200 orang. Facebook telah menghapus 1,9 juta keping konten ISIS dan Al Qaeda pada kuartal pertama. Penghapusan tersebut dua kali lipat lebih banyak dari tiga bulan sebelumnya.

Komisi Eropa bisa mencontoh undang-undang baru Jerman yang mulai berlaku pada bulan Januari. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah Jerman dapat memberi denda kepada perusahaan media sosial sebanyak 60 juta dollar, jika perusahaan tersebut gagal menghapus unggahan ujaran kebencian dengan cepat.

Kementerian Kehakiman Jerman mengatakan bahwa mungkin ada kasus-kasus individu yang dibawa ke pengadilan daerah. Sampai sejauh ini, tidak ada perusahaan teknologi besar yang didenda. (mlk)

  • hate speech
  • social media

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!