BERITA

LPSK Dorong Warga Pejuang Lingkungan Minta Perlindungan

""Misalnya kerusakan lingkungan apakah itu berdampak pada kesehatan badannya, atau ada yang meninggal,""

LPSK Dorong Warga Pejuang Lingkungan Minta Perlindungan
Ilustrasi: Longsor akibat lingkungan rusak (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong masyarakat segera meminta perlindungan  jika menghadapi konflik dengan perusahaan yang merusak lingkungan. Hal ini diutarakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menanggapi maraknya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Semendawai mengatakan warga bisa meminta perlindungan sebagai korban kerusakan lingkungan. Klaim itu, ujarnya, harus disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. 

"Misalnya kerusakan lingkungan apakah itu berdampak pada kesehatan badannya, atau ada yang meninggal," jelasnya kepada KBR usai diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (1/8) siang. 

"Ataukah lingkungan. Misalnya air yang dikonsumsi itu menjadi tidak bisa dikonsumsi. Itu kan sudah bisa dijadikan dasar untuk menuntut," ujarnya. 

Semendawai menambahkan, LPSK telah banyak melindungi saksi dan korban dalam kasus-kasus lingkungan. Misalnya, Tony Wong yang membantu mengungkap korupsi dana provinsi hasil hutan Ketapang, Kalimantan Barat. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada korban dan saksi dalam kasus Salim Kancil dan Tosan, pejuang lingkungan di Lumajang, Jawa Timur.

Pasal 66 UU Lingkungan Hidup sebetulnya melindungi warga yang mempertahankan wilayahnya dari kerusakan alam sebagai "pejuang lingkungan". Namun, LSM lingkungan Walhi mencatat, penerapan pasal itu belum optimal. Manajer Analisis Hukum dan Kebijakan Walhi, Even Sembiring mengatakan, bagian penjelasan dari pasal tersebut membatasi perlindungan hanya kepada warga yang sudah melaporkan kasus secara perdata.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • LPSK
  • Abdul Haris Semendawai
  • kerusakan lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!