BERITA

Lolos Jadi Bacaleg, Eks Koruptor Proyek Musala: Terima Kasih Bawaslu

" Nur Hasan sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan musala. Namanya pun hilang dalam DCS yang diumumkan 12 hingga 14 Agustus lalu. "

Musyafa, Farid Hidayat

Lolos Jadi Bacaleg, Eks Koruptor Proyek Musala: Terima Kasih Bawaslu
Ilustrasi. (Foto: lipi.go.id)

KBR, Rembang - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rembang Muhammad Nur Hasan merasa lega, setelah gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang.

“Saya terima kasih kepada Bawaslu telah mengabulkan permohonan saya. Terima kasih juga KPU sudah meluangkan waktu mengikuti persidangan ini. Saya bisa mantap menatap untuk persiapan nyaleg dalam Pemilu 2019 nanti, “ kata Nur Hasan, di Rembang, Rabu (29/8/2018).


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sebelumnya mengabulkan gugatan Muhammad Nur Hasan, karena namanya dicoret dari Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Rembang.


Nur Hasan sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan musala. Namanya pun hilang dalam DCS yang diumumkan 12 hingga 14 Agustus lalu.


KPU Kabupaten Rembang mencoret nama Nur Hasan dengan dasar Peraturan KPU 20/2018 yang melarang eks napi korupsi, kejahatan seksual dan narkoba maju menjadi calon anggota legislatif.


Putusan Bawaslu

Setelah melalui proses persidangan sebanyak 4 kali, Bawaslu kabupaten Rembang memutuskan Muhammad Nur Hasan yang semula tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat sebagai caleg.


Bawaslu meminta KPU segera memasukkan nama Muhammad Nur Hasan dalam daftar caleg sementara (DCS), paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.


Bawaslu Kabupaten Rembang menilai PKPU 20/2018 belum kuat untuk melarang seseorang maju sebagai caleg. Bawaslu menganggap PKPU itu bertentangan dengan Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Undang-undang itu menyatakan terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, boleh mencalonkan diri, asalkan sudah mengumumkan statusnya sebagai bekas terpidana secara terbuka kepada masyarakat.


Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan saat sidang pembuktian, Muhammad Nur Hasan telah mengumumkan status bekas terpidana yang disandangnya, di sebuah koran.


Apalagi, kata Totok, yang bersangkutan juga tidak sedang dicabut hak politiknya, sehingga tetap memenuhi syarat mencalonkan diri.


“Bagi sebagian masyarakat mungkin menganggap putusan kami kurang tepat. Tapi harus diingat kami adalah petugas, harus mendasarkan kaidah hukum yang berlaku. Orang memilih dan dipilih kan hak asasi manusia. Yang membatasi HAM adalah Undang–Undang dan putusan pengadilan. Kalau Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tidak bisa menjadi dasar hukum, “ kata Totok.


Bawaslu menyatakan sudah menjalankan sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Keputusan Bawaslu sudah final dan mengikat. Tidak ada peluang bagi pihak yang keberatan dengan putusan itu untuk mengajukan banding.


Sikap KPU

Anggota KPU Kabupaten Rembang, M. Salam menyatakan menghargai putusan Bawaslu. Namun, KPU Rembang akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu, sebelum menjalankan putusan tersebut.


“Kami nggak kecewa dengan putusan Bawaslu, ini kan wajar saja sebagai bagian proses Pemilu. Inilah ruang untuk menyelesaikan sengketa, “ ujar Salam.

 

Menanggapi putusan Bawaslu Kabupaten Rembang, KPU Pusat menyatakan akan tetap menunda memasukkan nama Muhammad Nur Hasan di DCS.


"Kita tetap akan menunda juga. Tulis ya, kita akan menunda. Sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja Utara dan Sulawesi Utara," kata anggota KPU Pusat, Ilham Saputra, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/08/2018).


Ilham mengatakan hingga saat ini Bawaslu sudah mengubah status lima orang bakal caleg yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Lima bakal caleg itu berada di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-pare dan REmbang.


"Kita akan tunda seluruhnya. Sampai ada putusan MA yang nyatakan bahwa PKPU kami salah," kata Ilham.


Ilham mengatakan KPU siap menghadapi gugatan apapun, termasuk bila ada yang hendak melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Sebelumnya KPU meminta Bawaslu menunda putusan tersebut hingga adanya putusan Mahkamah Agung soal uji materi Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi.


Editor: Agus Luqman 

  • DCS
  • Pemilu 2019
  • pemilu
  • Pemilu Presiden 2019
  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • PKPU
  • caleg terpidana korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!