BERITA

Kontras: Pemerintah Bisa Menjadi Bagian dari Penjahat Kemanusiaan

" Deputi Koordinator KontraS Ferri Kusuma mengatakan desakan itu sudah jauh-jauh hari menjadi sikap resmi DPR, melalui empat rekomendasi yang disahkan lewat Sidang Paripurna DPR pada 27 September 2009 "

Kontras: Pemerintah Bisa Menjadi Bagian dari Penjahat Kemanusiaan
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional menentang penghilangan paksa.

Selain itu, KontraS juga mendesak pemerintah mencegah terjadinya kembali praktik penculikan dan penghilangan orang secara paksa di negeri ini.


Deputi Koordinator KontraS Ferri Kusuma mengatakan desakan itu sudah jauh-jauh hari menjadi sikap resmi DPR, melalui empat rekomendasi yang disahkan lewat Sidang Paripurna DPR pada 27 September 2009 lalu.


Rekomendasi itu dikeluarkan DPR terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998. Dari sebagian korban, masih ada 13 orang yang hingga kini nasibnya tidak jelas.


“Ada empat rekomendasi. Di antaranya pembentukan pengadilan HAM Adhoc, pencarian 13 orang hilang, ratifikasi konvensi serta rehabilitasi bagi keluarga korban. Dari empat rekomendasi DPR itu, sampai hari ini tak ada satupun yang dijalankan oleh pemerintah," kata Ferri, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).


Pernyataan itu disampaikan di tengah peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa yang jatuh setiap 30 Agustus. Di samping itu, pada September mendatang juga merupakan 9 tahun usia rekomendasi DPR tentangkasus orang hilang.

Baca juga:


 Ferri Kusuma menegaskan kasus penculikan dan penghilangan paksa ini sangat mengkhawatirkan karena hanya diwacanakan dan dikembangkan ke ranah politik.

KontraS mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo di sisa masa jabatannya, dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Terutama janji di Nawacita yaitu ratifikasi konvensi dan pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang.

“Jika pemerintah terus membiarkan kasus tersebut maka mereka juga bagian dari para penjahat kemanusiaan itu sendiri.” tegas Ferri.


Editor: Agus Luqman

 

  • penghilangan paksa
  • penculikan aktivis
  • kasus penculikan aktivis
  • KONTRAS
  • pelanggaran HAM
  • penuntasan kasus pelanggaran HAM
  • penyelesaian kasus pelanggaran HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • hak asasi manusia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!