HEADLINE

Kepolisian Sumut Gagalkan Peredaran 66,47 Kg Sabu Jaringan Internasional

""Setelah diinterogasi disebutkan bahwa masih sabu lainnya disimpan di Desa Baroh Langsa, Aceh 35 kg yang disembunyikan di semak-semak.""

Anugrah Andriansyah, Budi Prasetiyo

Kepolisian Sumut  Gagalkan Peredaran 66,47 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw (ketiga kanan) memasukan narkoba jenis sabu saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/7). (Foto: Antara)

KBR, Medan- Sebanyak 66,47 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita Kepolisian  Sumatera Utara (Sumut) dari jaringan sindikat jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan. Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw menjelaskan pengungkapan kasus sabu-sabu senilai Rp 66,4 miliar tersebut terdiri dari 4 kasus dengan 9 orang tersangka.

"Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 06.00 WIB. Petugas kepolisian yang mendapat informasi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka AR (27) warga Perlak Aceh Timur dan HS (27) warga Medan Sunggal. Barang bukti yang diamankan 5 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Guan Ying Wang," kata Paulus di Medan, Selasa petang (31/7/2018).


Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, pada pukul 07.00 WIB. Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka lainnya, MS (32) warga Jalan Pertamina, Medan Belawan, SL (38) warga Kampung Jawa, Aceh Timur dan BSH (35) warga Desa Gonting, Padang Lawas beserta 10 kg sabu.


"Penangkapan ketiga, dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada 1 unit mobil toyota Avanza warna silver yang membawa sabu yang melintas dari daerah Bagan Batu menuju Kota Medan. Lalu petugas yang melakukan pengintaian berhasil melakukan penyergapan di sebuah hotel wilayah Buluh Pagar dan ditemukan bungkusan karung yang didalamnya berisi sabu seberat 7,4 kilogram," ungkap jendral berbintang dua ini.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I, Tanjung Sari, Medan Selayang. Kemudian petugas menangkap seorang tersangka SR (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III, Tanjung Morawa yang menjemput sabu tersebut, beserta NS (43) warga Jalan Kasan Samud, Tebing Tinggi.


Sementara penangkapan keempat dilakukan  Rabu (25/07) pukul 17.00 WIB, di Besitang. Lalu, besoknya pada  pukul 19.30 WIB polisi melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU yang  mencurigakan sehingga ditemukan sabu seberat 4 kg.


"Setelah diinterogasi disebutkan bahwa masih sabu lainnya disimpan di Desa Baroh Langsa, Aceh, dan ditemukan 35 kg sabu yang disembunyikan di semak-semak. Diamankannya sabu tersebut, petugas juga menangkap para tersangka yakni IR alias O (31) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang dan ZA Alias Z (23) warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang," tandas Paulus.

Pencucian Uang

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang yang diduga diperoleh dari hasil perdagangan Narkoba. Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, para tersangka diduga menyamarkan hasil penjualan narkoba dengan membeli berbagai properti untuk mengelabui petugas.

"Kita melakukan pengembangan dan hasil pengembangan ada beberapa jaringan yang ada di dalam Lapas,"  kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko pada Selasa (31/1/2018) di Surabaya.

Dia mengatakan, dari kasus itu, petugas menahan  lima tersangka berinisial ARM alias Bobby, AAS, TTA, LB dan AY. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba dari sebuah rumah mewah di kawasan Mulyosari Surabaya. BNN juga menyita beberapa barang bukti seperti yang tunai Rp 2,4 miliar, mobil, apartemen dan beberapa unit mobil.

"Warga negara Iran ini dari dalam Lapas memacari orang Indonesia untuk membuka rekening dan bertransaksi di money changer," katanya.

Heru menjelaskan, dari hasil penelusuran petugas, ketika mereka selesai melakukan transaksi, uang hasil perdagangan itu ditukar dengan mata uang asing dan digunakan membeli sejumlah aset di berbagai kota di Indonesia.

"Kalau dari TPPU total aset yang kita sita Rp 24 miliar. Dengan transaksi yang begitu banyak, untuk mengelabui polisi mereka menggunakan perusahaan fiktif, termasuk rekening dengan identitas fiktif. Sekarang PPATK masih menelusuri aliran dananya," jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, mereka biasanya menggunakan berbagai macam transaksi dalam perdagangan narkoba. Sindikat itu juga melibatkan pelaku dari berbagai negara.

"Campur. Ada orang Iran juga. Kalau narkoba ini trans jadi jaringannya dari berbagai wilayah," pungkasnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pencucian uang
  • sabusabu
  • Kapolda Sumut
  • Paulus Waterpauw
  • 66
  • 47 kilogram sabu
  • Kepala BNN Heru Winarko
  • pencucian uang dari narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!