HEADLINE

Hakim Vonis Bersalah Kapal Buruan Interpol, Ini Kata Menteri Susi

Hakim Vonis Bersalah Kapal Buruan Interpol, Ini Kata Menteri Susi

KBR, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang memvonis bersalah kapten kapal FV STS-50, Matveev Aleksandr. Matveev terbukti bersalah mengemudikan kapal penangkap ikan ilegal. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Matveev.

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan tersebut. Kata dia, apa yang dilakukan oleh kapal STS-50 selama ini merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara.


"Ini harus dilihat bukan sekadar pencurian ikan. Lebih dari itu, mereka juga mengabaikan kedaulatan kekayaan alam berbagai negara," kata Susi yang memantau persidangan melalui konferensi video, Jumat (3/8).


Pengadilan juga memutuskan kapal FV. STS-50 dirampas untuk negara. Susi mengatakan kapal tersebut rencananya akan dimuseumkan sebagai peringatan keberhasilan pemberantasan pencurian ikan ilegal. Dia menambahkan, kemenangan itu merupakan hasil kerjasama antara Satgas 115, KKP, TNI AL, dengan Interpol dan organisasi kemasyarakatan lainnya.


April lalu, TNI AL Sabang menangkap kapal STS-50 berbendera Togo saat melintasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kapal tersebut sebelumnya juga sudah menjadi buronan interpol karena kerap mencuri ikan di berbagai wilayah perairan, dan bergonta-ganti bendera. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • illegal fishing
  • pencurian ikan
  • kapal FV STS-50
  • Matveev Aleksandr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!