BERITA

Begini Nota Keberatan Satumin, Petani yang Didakwa Merusak Hutan

"Menurut salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, dakwaan jaksa berlawanan dengan fakta di lapangan."

Hermawan Arifianto

Begini Nota Keberatan Satumin, Petani yang Didakwa Merusak Hutan
Ilustrasi: Seorang petani saat aksi peringatan Hari Tani Nasional 2016 di Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Banyuwangi - Tim kuasa hukum Satumin, petani yang didakwa merusak hutan lindung di KPH Banyuwangi Barat menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas. Pasalnya, menurut salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, dakwaan jaksa berlawanan dengan fakta di lapangan. Misalnya, jaksa tak menguraikan dampak kerusakan hutan lindung yang diakibatkan oleh kliennya. Jaksa juga dianggap tak menjelaskan akibat dari kegiatan penanaman yang dilakukan Satumin.

Sehingga, hal tersebut menimbulkan kebingungan mengenai waktu kapan tepatnya kliennya itu disebut merusak hutan lindung di Bantuwangi Barat. Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rifai juga mengatakan ketakjelasan dakwaan itu membikin kliennya kesulitan menyusun pembelaan diri.

"Berdasarkan uraian tersebut jaksa tidak berkonsisten dan saling tidak berkesesuaian dengan uraian fakta dalam dakwaan  yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," kata Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (21/8/2018).

"Bahwa uraian yang kontradiktif antara menanam pohon durian, alpukat dan jengkol dengan larangan menanam kopi, jaksa tidak menjelaskan dan menerangan mengenai aturan mana yang mengatur mengenai penanaman tersebut," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/08-2018/anak_sakit__petani_satumin_ajukan_penangguhan_penahanan/96940.html">Petani Satumin Ajukan Penangguhan Penahanan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/petani_banyuwangi_ditahan_karena_dituduh_merusak_hutan/96703.html"><b>Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Rusak Lahan</b></a>&nbsp;<br>
    

Menanggapi nota keberatan dari kuasa hukum Satumin, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi Muliyo Santoso mengatakaan, bakal merespons pada persidangan selanjutnya.

Satumin, petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur itu didakwa merusak hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat. Petani usia 43 tahun itu didakwa dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan di kawasan hutan lindung petak 1 D.

Padahal sesuai peraturan, setiap orang yang hendak memanfaatkan lahan di kawasan hutan lindung harus terlebih dahulu mengantongi izin Menteri kehutanan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/tebang_pohon_di_tanah_sendiri__5_petani_cilacap_dipanggil_polisi/89018.html">Tebang Pohon di Lahan Sendiri, 5 Petani Cilacap Dipanggil Polisi<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2013/uu_kelestarian_hutan_ancam_masyarakat_adat/33712.html">Undang-Undang Kelestarian Hutan Ancam Masyarakat Adat</a></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Satumin
  • petani
  • petani Banyuwangi
  • kriminalisasi petani
  • konflik Perhutani
  • perhutani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!