HEADLINE

Batas Waktu Penggantian Berakhir, KPU Coret Caleg Eks-Terpidana Korupsi

Batas  Waktu Penggantian Berakhir, KPU Coret Caleg Eks-Terpidana Korupsi

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama calon anggota legislatif yang pernah dihukum dalam kasus korupsi.  Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan,   tetap mengacu pada PKPU terkait pemenuhan syarat yang ditetapkan.

KPU telah menetapkan batas akhir pengembalian berkas Caleg pada 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Arief menegaskan, tak ada perpanjangan waktu dalam pengembalian revisi berkas-berkas tersebut. 

"Ya iya, kan itu syarat yang wajib dipenuhi. Makanya diberi status TMS. Jadi tidak  bisa diperbaiki. Harus diganti," ucapnya.  

Kata dia,   KPU baru menemukan caleg bekas koruptor tingkat DPR RI. Jumlahnya, 2 bacaleg Partai Golkar, dan 3 bacaleg dari PKB. Namun Arief enggan merinci nama-nama tersebut. 

"Kalau data kita saya belum rekap. Itu kan yang kemarin disampaikan oleh teman-teman Bawaslu. Tapi prinsipnya, kalau ada calon yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU, kami kembalikan. Untuk yang BMS (belum memenuhi syarat), partai diberi kesempatan 2 opsi, bisa memperbaiki syaratnya, atau mengganti Calegnya. Tapi untuk Caleg yang TMS (tidak memenuhi syarat), harus diganti," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Selasa (31/7/18).

KPU juga belum memastikan rilis resmi nama Caleg bekas koruptor.

"Ya nanti kita lihat daftarnya dulu. Saya kan tidak hafal kalau disuruh nyebut satu-satu," katanya.

Terkait judicial review di MA tentang PKPU, Arief belum mengetahui rinci. Akan tetapi, pihaknya telah melayangkan jawaban ke MA.


Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, belum bisa memastikan apakah semua parpol telah mengganti Caleg bekas koruptor di akhir masa penyerangan berkas ke KPU.  Kata dia, Bawaslu telah mengimbau kepada seluruh parpol agar segera mengganti.


"Kita tidak tahu, kita lihatlah, kan sekarang ini dia punya jadwalnya. Kita lihat apakah partai tersebut melakukan penggantian. Kalau kita berdasarkan pakta integritas kan mengimbau parpol mengganti caleg tersebut," kata Fritz di Kantor KPU, Rabu (1/8/18).


Kata Fritz, Bawaslu menemukan  202 Caleg bekas narapidana korupsi yang tersebar di 12 provinsi, 37 kabupaten, dan 19 kota. Dia belum menemukan data untuk Caleg bekas koruptor di tingkat DPR RI.


Sampai saat ini, Bawaslu belum ada niat menyampaikan rilis terkait daftar Caleg tersebut. Kata Fritz, hal itu bermula dari  imbaun sehingga pihaknya tetap menanti perbaikan hingga sekarang.


"Mungkin nanti dalam perbaikan ada pernyataan  itu caleg mantan napi korupsi masih ada dalam daftar calon yang diajukan ke Bawalsu. Maka kami akan rilis. Sebab, biar masyarakat yang menilai apakah Parpol itu sesuai dengan komitmen atau tidak," ujar dia.


Menanggapi itu, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, telah melakukan penggantian terhadap Caleg yang diketahui bekas koruptor di wilayah provinsi dan daerah, Kamis pekan lalu.


"Jadi memang caleg di daerah ini juga yang bukan kader partai kita juga menerima caleg dari luar ya. Tokoh masyarakat dan segala macam yang belum pernah menjadi kader. Ada beberapa kader baru ya yang mungkin juga daerah kurang melakukan evaluasi menyeluruh sehingga ditemukan yang begini," terang Ferdinand kepada KBR, Selasa (31/7/18).


Menurut data Bawaslu, Partai Demokrat diketahui mendaftarkan Caleg bekas koruptor sejumlah 12 orang. Ferdinand menjelaskan, mereka terbagi 8 orang di tingkat II dan 4 Caleg di tingkat I. Kata dia, mereka tetap mencalonkan lantaran dirasa tak melanggar undang-undang pemilu, meski dari pusat sudah mengimbau.


"Ada perasaan PKPU terlalu berlebihan, maka ada yang mengajukan uji materi ke MA. Mereka merasa berhak, dan ngotot, sehingga panitia penyaringan memberi kesempatan," ucapnya.


Di Partai Golkar juga ditemukan Caleg koruptor. Namun, Politisi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengklaim partainya tetap mematuhi undang-undang pemilu yang tak mencabut hak politik seseorang.


Berdasarkan temuan Bawaslu, Golkar mendaftarkan sebanyak 25 Caleg bekas koruptor. Firman membenarkan, 2 diantaranya tingkat provinsi, selebihnya di kabupaten/kota.


Dia optimistis gugatan ke Mahkamah Agung yang diajukan anggotanya terkait PKPU yang melarang bekas koruptor mendaftar sebagai calon legislatif bisa dikabulkan.


"Tapi nanti kalau ternyata di MA-nya itu dikabulkan ya KPU harus mulai memikirkan bagaimana mengembalikan hak dari pada kewarganegaraan," jelas Firman kepada KBR, Selasa (31/7/18).

Sementara di  Partai Gerindra, merujuk data Bawaslu, tercatat ada 27 Caleg bekas koruptor yang didaftarkan. Menanggapi itu, Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade mengklaim, Calegnya bersih dan mengikuti peraturan yang berlaku. Dia berdalih, temuan bekas koruptor itu lantaran waktu pendaftaran ke KPU mepet. Untuk itu, kini partai sedang mengevaluasi kesalahan secara internal.

"Kalau soal Caleg kan sudah dijelaskan kemarin, waktunya mepet, lalu tidak kedetect semua. Itu lagi dievaluasi internal," kata Andre kepada KBR, Selasa (31/7/18).


Menurut  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, bekas narapidana korupsi yang didaftarkan Partai Politik   memiliki mempunyai pengaruh dan kekuasaan. Buktinya, kata dia, mereka bisa memaksa struktur partai politik untuk menjadi Caleg.


Titi menambahkan, bekas narapidana korupsi yang tetap didaftarkan oleh partai politik juga memiliki daya tawar yang kuat. Ia mengatakan, mereka biasanya memiliki popularitas dan elektabilitas. 


"Itu yang kami sayangkan. Mestinya partai politik tidak ada peraturan KPU ini sekalipun benar-benar memilah dan memilih para Caleg yang akan mereka usung dalam pelaksanaan Pemilu. Jadi mestinya partai poitik secara alamiah menjadi saringan bagi kehadiran caleg-caleg yang bebas dari masalah hukum dan memiliki rekam jejak baik," kata Titi kepada KBR, Selasa (31/07/18).


Titi meyakini para eks napi korupsi tersebut akan berbondong-bondong mengajukan sengketa ke Bawaslu jika dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg oleh KPU. Titi berharap Bawaslu bisa melihat secara utuh tujuan dan semangat yang dibawa oleh Peraturan KPU (PKPU).


Menurut Titi, seluruh pihak terikat oleh PKPU yang telah diundangkan. Ia mengatakan, hal itu berlaku untuk Bawaslu meski yang saat pembahasan PKPU mereka menolak larangan napi korupsi jadi caleg.


"PKPU mempunyai legitimasi untuk memaksa ketaatan para pihak, tidak bergantung pada persetujuan Bawaslu," ujarnya.


Salah satu Caleg yang terancam dicoret, bekas Anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati merasa hak konstitusionalnya direnggut. Kata dia, hak memilih dan dipilih dalam proses politik hanya bisa dicabut oleh pengadilan.


"KPU harus menghormati kan keputusan KPU tentang daftar  calon tetap itu nanti setelah  September, artinya masih dinamis. Misalkan sekarang KPU kembalikan ke partai, partai ganti, terus kemudian judicial review terjawab misalkan dikabulkan oleh Mahkamah Agung maka bagaimana solusi KPU dan partai politik?" tanya politikus PAN itu.


Nurhayati meminta KPU untuk menyiapkan mekanisme khusus jika Mahkamah Agung memenangkan uji materi yang diajukannya. Ia mengatakan, para eksnapi korupsi ini apakah dimasukkan kembali ke nomor urut atau tetap dicoret.


"Itu yang harus dijawab KPU," ujarnya.


Wa Ode Nurhayati merupakan eks terpidana kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT). Dalam perkara ini Nurhayati dihukum 6 tahun penjara. Dia baru bebas dari penjara pada Agustus 2017 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

 

 

  • caleg terpidana korupsi
  • terpidana korupsi
  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • gugatan pelarangan eksnapi korupsi ikut pileg

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!