NASIONAL

Anak Korban Perkosaan di Jambi Diputus Bebas, ICJR: Masih Perlu Pendampingan

Anak Korban Perkosaan di Jambi Diputus Bebas, ICJR: Masih Perlu Pendampingan

KBR, Jakarta - Bocah perempuan korban perkosaan di Jambi, WA akhirnya bebas dari hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis anak usia 15 tahun itu dengan hukuman enam bulan penjara.

Putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018) itu membuat lega koalisi masyarakat sipil. Salah satunya lembaga riset Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menuturkan, sudah selayaknya anak korban perkosaan tak dipidana. Sebab tindakan korban merupakan buah dari paksaan.

"Pengadilan Tinggi Jambi memutus perkara ini sesuai argumen kami. Yang kedua, bahwa dia memang benar melakukan aborsi cuma dia melakukannya karena pengaruh daya paksa. Sehingga kalau ada daya paksa seharusnya tidak ada unsur kesalahan," jelas Maidina saat dihubungi KBR, Selasa (28/8/2018).

"Kalau dia perbuatannya terbukti tetapi tidak ada unsur kesalahan, itu putusannya lepas. Kami apresiasi," lanjut Maidina.

ICJR mengapresiasi keberanian majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam mengambil langkah dengan mempertimbangkan unsur "daya paksa" dalam kasus ini. Menurut Maidina, hal tersebut diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/07-2018/vonis_anak_korban_perkosaan_di_jambi__hakim_dilaporkan_ke_ky/96724.html">Vonis Anak Korban Perkosaan di Jambi, Hakim Dilaporkan ke KY</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/jelang_banding___hukuman_anak_korban_perkosaan_di_jambi_ditangguhkan/96786.html"><b>Jelang Banding, Hukuman ke Anak Korban Perkosaan di Jambi Ditangguhkan</b></a>&nbsp;<br>
    

Maidina menuturkan, terkait penggunaan Pasal 48 KUHP untuk kasus aborsi, putusan atas kasus WA ini bisa dijadikan pijakan untuk penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Sebab selama ini seringkali korban dipandang tidak seimbang, utamanya bagi perempuan dan untuk kasus seperti aborsi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian memvonis WA dengan hukuman enam bulan penjara. Pada vonis tingkat pertama itu, WA diputus bersalah karena menggugurkan janin dengan bantuan sang ibu. Kehamilan WA akibat diperkosa kakak kandungnya, berinisial AA. Bocah perempuan itu diperkosa 8 kali dan diancam untuk tidak membocorkannya. AA yang juga masih usia anak itu divonis dua tahun penjara atas kejahatan perkosaan.

Sementara kini, ICJR belum dapat memastikan nasib hukuman yang diterima ibu WA. Pasca-pembebasan WA, ICJR menganggap perlu ada pendampingan khusus untuk pemulihan trauma. Maidina juga meminta kementerian dan lembaga terkait memberikan perlindungan dan penanganan medis serta psikologis bagi WA.

"Anak perlu dijamin hak untuk direhabilitasi serta mendapatkan ganti rugi atas proses pidana yang selama ini telah berjalan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP," tutup Maidina.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/komnas_perempuan__pelecehan_seksual_bermula_dari_otak_pelaku__bukan_tubuh_perempuan/94118.html">Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual Bermula dari Otak Pelaku Bukan Tubuh Perempuan</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/saga/08-2017/_saga__mengadili_anak_korban_pemerkosaan/91682.html">[SAGA] Mengadili Anak Korban Perkosaan<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • anak korban perkosaan
  • kekerasan seksual
  • Pengadilan Tinggi Jambi
  • ICJR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!