HEADLINE

Amdal Reklamasi Teluk Benoa Dicabut, Gerakan ForBALI Tetap Lanjut

Amdal Reklamasi Teluk Benoa Dicabut, Gerakan ForBALI Tetap Lanjut
Ilustrasi. Aksi warga menolak reklamasi Teluk Benoa. (Foto: KBR/Yulius Martoni)

KBR, Jakarta - Analisis Dampak Lingkungan proyek reklamasi Teluk Benoa dinyatakan tak layak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Amdal yang diajukan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu disebut tak memenuhi aspek sosial kultural lantaran mendapat penolakan dari warga. Dengan demikian, izin lokasi yang dimiliki PT TWBI sudah berakhir atau kadaluarsa sejak kemarin. 

Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), Gendo Suardana, menilai hal ini sebagai kemenangan warga yang telah konsisten berjuang selama lima tahun terakhir.

Meskipun, hasil tersebut tak serta merta bakal membatalkan proyek reklamasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan peraturan presiden nomor 51 tahun 2014.

"Dengan kegagalan proyek ini, karena Amdal-nya tidak layak dan izin lokasinya sudah kedaluwarsa, maka kita masih bisa menarik nafas sedikit dari perjuangan panjang lima tahun. Walaupun tetap yang kami khawatir, karena masih berlakunya Perpres 51/2014. Perpres itulah yg jadi dasar hukum bagi siapa saja yang ingin mereklamasi Teluk Benoa. Itu mereka akan tetap bisa mereklamasi paling luas 700 hektare. Ini kekhawatiran kami," kata Gendo Suardana.

Koordinator Umum ForBALI, Gendo Suardana memastikan gerakan warga menolak reklamasi tetap berlanjut sampai Perpres dicabut.

Selain itu, warga juga akan menagih janji politik gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih I Wayan Koster-Oka Artha Ardhana Sukawati yang menegaskan menolak reklamasi di Teluk Benoa.

Persilakan Ajukan Izin Kembali

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyilahkan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) mengajukan kembali permohonan izin lokasi yang telah habis pada 25 Agustus lalu. PT TWBI adalah perusahaan yang akan menggarap proyek reklamasi Teluk Benoa.

Izin lokasi diperlukan guna pembuatan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo menjelaskan, secara normatif para pihak terkait bisa mengajukan kembali, apabila permohonan sebelumnya tidak berhasil. Namun, ia belum bisa merinci teknisnya, termasuk apakah ada batasan soal pengajuan. 

"Kalau mekanisme, tentu merujuk pada peraturan yang berlaku. Misalkan saya mengajukan rencana itu, izin prinsipnya sudah terbit, terus sudah diberikan. Tapi, belum bisa direalisasikan sampai habis masa berlakunya. Maka dia boleh mengajukan izin, seiring dengan selesainya proses-proses yang lain untuk bisa mengeksekusi," kata Nilanto Perbowo.

Izin lokasi itu sebelumnya dikeluarkan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dan berlaku selama dua tahun. Kemudian diperpanjang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Izin lokasi itu habis pada 25 Agustus lalu, bersamaan dengan pernyataan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyebut, Amdal proyek reklamasi Teluk Benoa tidak layak.

Namun, KKP tidak bisa menolak untuk tidak memperpanjang izin lokasi. Sebab, itu konsekuensi adanya Perpres No.51 tahun 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan Teluk Benoa, Bali. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menjelaskan alasan pembatalan AMDAL izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dipegang oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Juru bicara KLHK, Djati Witjaksono menjelaskan, pembatalan dilakukan lantaran belum memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, syarat dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. Selain itu, masih ada penolakan dari masyarakat Bali.

"Amdal itu kajiannya kan pada setiap kegiatan pasti memiliki dampak. Dampak penting atau nggak. Dampak negatifnya diminimalkan dan dampak positifnya ditingkatkan. Masukan dari Pak Ary, direktur yang menangani Amdal usaha ini, dia minta Amdal dilengkapi dengan kajian sosial budayanya. Kita menunggu itu," kata Djati Witjaksono.

Djati Witjaksono mengatakan KLHK tidak bisa menentukan apakah proyek reklamasi Teluk Benoa di Bali akan berlanjut atau batal. Menurutnya, semua itu bergantung pemberi izin, dengan pertimbangan kajian Amdal. 

KLHK juga tak berwenang merekomendasikan pencabutan Perpres 51 tahun 2014, ke Presiden Jokowi.

Menurut Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), Gendo Suardana, Perpres itu harus dicabut, agar proyek reklamasi berhenti. 

Namun, sejumlah pihak di lingkar Istana belum bisa memberi tanggapan ketika ditanya KBR soal desakan pencabutan Perpres yang dikeluarkan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2014 lalu. 

Editor: Agus Luqman

  • Reklamasi Teluk Benoa
  • Reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!