KBR, Jakarta- Terdakwa Kasus Suap Hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman dijatuhi hukuman (vonis) 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Majelis Hakim, Nawawi mengatakan, direktur utama CV Sumber Laut Perkasa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kata dia, Basuki terbukti memberikan uang sebesar 60.000 dollar Amerika Serikat kepada Patrialis Akbar agar uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.
"Mengadili pertama menyatakan terdakwa Basuki hariman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Dua menjatuhkan pidana kepada Basuki Hariman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan penjara selama 3 bulan," ucapnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/08).
Sedangkan terdakwa lain sekaligus sekretaris Basuki, Ng Fenny dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Menurut dia, Ng Fenny terbukti membantu Basuki Hariman dan menjadi perantara pemberian suap tersebut.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dan 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara untuk Ng Fenny.
"Menimbang bahwa berdasarkan pengertian unsur dimaksud dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap yang diajukan kepada terdakwa oleh penuntut umum ya itu bernama Ng Fenny terbukti bersalah," ucapnya.
Dia menambahkan, salah satu alasan yang meringankan vonis kepada keduanya ialah karena Majelis Hakim sepakat mengesampingkan soal adanya dugaan janji memberikan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Patrialis. Menurut dia, belum ada penyerahan uang sebesar Rp 2 Miliar dari dua terdakwa tersebut kepada Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin.
Menanggapi vonisnya tersebut, kedua terdakwa mengaku bakal mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan menerima atau bakal mengajukan banding.
Hal serupa juga yang dilakukan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Pemiliki CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny diduga memberikan suap kepada Hakim MK, Patrialis Akbar. Menurut Jaksa KPK, suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan anak buahnya Ng Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Pasalnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan. Menurut dia, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014 pada pertengahan tahun 2016 lalu, Pemerintah telah memerintahkan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.
Editor: Rony Sitanggang
Suap Hakim Konstitusi, Hakim Vonis Pengusaha dan Sekretaris 7 dan 5 Tahun Penjara
"Pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta."

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). (Foto: Antara)
BERITA LAINNYA - BERITA
Kasus Dugaan Suap Penyidik Ini Alasan KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Saya sampaikan kita akan mendalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ, ASR dan MS yang telah melakukan pertemuan."
Sri Mulyani Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat di Kuartal I
Menteri Sri Mulyani yakin pertumbuhan ekonomi kuartal ke II tahun ini akan lebih baik dari periode yang sama di tahun lalu.
Jadi Tersangka Suap KPK Tahan Penyidiknya dan Pengacara Wali Kota Tanjungbalai
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai,"
Perjalanan Diperketat Sebelum Larangan Mudik Organda Minta Stimulus
Salah satu bentuk stimulus yang diharapkan berupa bantuan langsung tunai untuk pada kru bus, pemberian diskon untuk pajak ataupun bunga pinjaman dalam operasional kendaraan dan lainnya.
Jelang Lebaran Gubernur Jateng Tidak Boleh Ada Pelepasan Balon Udara Secara Liar
"Kalau mau dilaksanakan, bikin saja festival balon yang diikat dan tidak usah tinggi-tinggi. Dulu pernah dibuat di Pekalongan. Itu nanti malah bisa dilihatkan masyarakat, kan bagus."
Berpacu dengan Waktu Oksigen KRI Nanggala Hanya Cukup Sampai Sabtu
Dari alat pendeteksi KRI Rimau, ditemukan kemagnetan tinggi di suatu titik yang kedalamannya kurang lebih 50—100 meter melayang di dalam air. Diharapkan itu kapal selam yang dicari.
Kecelakaan Kapal Selam KRI Nanggala Presiden Jokowi Fokus Keselamatan Awak
"Pemerintah telah dan akan terus mengupayakan yang terbaik dalam pencarian dan penyelamatan seluruh awak yang ada di dalam kapal selam tersebut,"
Tak Diakui WHO Vaksin Sinovac Jadi Kendala Umrah Wapres Minta Menkes Lobi
"Pemerintah Indonesia mendorong kepada pemerintah Cina agar segera melakukan proses secepatnya, supaya WHO segera memberikan sertifikasi kepada vaksin Sinovac,"
KPK Periksa Penyidik yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan uang oleh salah satu penyidik KPK yang berasal dari kepolisian berinisial SR.
AJI Jayapura Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Papua Victor Mambor
Kerusakan terlihat pada kaca depan mobil dan kaca mobil sebelah kiri yang diduga dipukul dengan benda tajam hingga hancur
Berlakukan Qanun LKS Bank tak Punya Unit Syariah Hengkang dari Aceh
Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
WALHI Banyak Pembangunan Nasional di Jabar Merusak Lingkungan
Salah satu yang paling berdampak pada pencemaran lingkungan ini dipicu oleh pendirian Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indramayu dan Cirebon
TNI Kerahkan Lima Kapal dan Helikopter untuk Pencarian KRI Nanggala
Lima KRI pencari dan satu helikopter diturunkan dalam pencarian.
Sidang Perkara Suap Bansos Covid-19 Jaksa Beberkan Rincian Penggunaan Uang
Pembayaran tiga kali penyewaan pesawat jet pribadi.
Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan Naik ke Penyidikan
"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan."
Genjot Vaksinasi Lansia Begini Strategi Kemenkes
"Mereka tinggal datang tidak perlu surat domisili ke sentra vaksinasi,"
Satgas Bekas Kontraktor Diduga Keluarkan Rp1M untuk Danai KKB Papua
"Bapak Paniel Kogoya ini dulu pernah menjadi seorang kontraktor di daerah Intan Jaya. Sudah melakukan pembelian senjata sebanyak empat pucuk, yaitu dua pucuk M16 dan dua pucuk SS1."
Guru-Murid Kena COVID-19 Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Pati Ditunda
“Saya tidak mau ada klaster-klaster lagi, mulai besok kita tunda lagi. Saya tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi,” kata Bupati Pati, Haryanto.
Hari Kartini dan Perempuan Buruh Gendong di Solo
Perempuan buruh gendong itu bisa berjalan menempuh jarak ratusan meter hingga beberapa kilometer dengan beban puluhan kilogram di punggung.
Tak Hanya COVID-19 Jateng Juga Gencarkan Vaksinasi Rabies
Masih adanya konsumsi daging anjing di Jawa Tengah, teterutama di Soloraya, juga menjadi salah satu alasan digencarkannya vaksinasi rabies.
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Belajar dari Lonjakan Kasus di India
Kabar Baru Jam 7
Gua Hira dan Cahaya Semesta
Kabar Baru Jam 8
Menyoal Tenggelamnya Kapal Selam dan Upaya Modernisasi Alutsista