HEADLINE

SKB 3 Menteri soal Eks HTI, Mencegah atau Justru Melegitimasi Persekusi?

SKB 3 Menteri soal Eks HTI, Mencegah atau Justru Melegitimasi Persekusi?

KBR, Jakarta - Pemerintah telah merampungkan naskah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembinaan eks aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan penerbitan SKB 3 Menteri itu untuk mencegah persekusi atau tindakan sewenang-wenang terhadap bekas anggota atau simpatisan HTI.


SKB dibuat sebagai dasar pembinaan negara kepada para eks anggota HTI agar meninggalkan ideologi khilafah yang diusungnya.


"Tinggalkan itu, kembali kepada ideologi yang kita sepakati bersama. Tapi kalau mereka masih melanggar, baru ada tindakan hukum sesuai peraturan terutama Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Wiranto di kantornya, Selasa (8/8/2017).


Wiranto tidak menjelaskan siapa yang akan bertanggungjawab melakukan pembinaan. Namun isi SKB itu nantinya akan berlaku bagi bekas pengurus, anggota, maupun simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia.


"Kita imbau agar mereka kembali tunduk dan meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto.


Pekan lalu, Wiranto mengatakan SKB itu merupakan bentuk perlindungan negara bagi eks HTI pascapembubaran ormas Islam tersebut. Ia mengklaim SKB tidak menimbulkan keresahan tetapi justru mendinginkan suasana.


"SKB itu fokusnya bagaimana kita memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, supaya tidak terjadi satu tindakan-tindakan langsung dari masyarakat. Itu secara hukum kita lindungi itu,"  kata Wiranto, Kamis (3/8/2017).


Saat ini SKB Tiga Menteri itu tinggal menunggu tanda tangan dari dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung. SKB itu juga akan melibatkan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Agama dalam berkoordinasi menerapkan SKB di lapangan.


Wiranto menambahkan, SKB juga akan berisi himbauan agar bekas anggota atau simpatisan memperoleh pembinaan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan konstitusi.


Wiranto tidak melarang bekas anggota HTI untuk berdakwah, sepanjang tidak menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Baca juga:


Melegitimasi persekusi?

Langkah pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk eks aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapat kritikan, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.


Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, seharusnya pemerintah tidak melahirkan produk hukum baru untuk pembubaran HTI ini. Ismail mengatakan SKB Tiga Menteri justru bisa dijadikan instrumen bagi sebagian kelompok untuk melakukan persekusi dan diskriminasi terhadap kelompok yang diidentifikasikan terlarang.


"Apa yang tadi dikhawatirkan akan terjadi, ini akan menjadi diskriminasi lanjutan, persekusi dan lainnya. SKB ini tidak diperlukan. Ini bisa menimbulkan diskriminasi, misalnya akses terhadap layanan publlik, dan dalam bentuk lainnya yang akan mencemaskan banyak pihak," kata Ismail kepada KBR, Selasa (8/8/2017).


Ismail meminta pemerintah membatalkan penerbitan SKB Tiga Menteri tentang pembinaan eks HTI. Ia mengatakan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas serta pencabutan izin HTI saja bsa menimbulkan potensi diskriminasi dan kekerasan. Apalagi jika ditambah dengan SKB Tiga Menteri.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Hizbut Tahrir
  • hizbut tahir
  • khilafah Islamiyah
  • Khilafah
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah
  • pembubaran ormas
  • Pembubaran HTI
  • hti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!